Tabrak Motor Wartawan, Sopir Mobil Box Tersangka

IMG_20260222_204117
KECELAKAAN-Kecelakaan lalulintas di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, hingga menewaskan wartawan, Ida Bagus Putu Bagus.
DENPASAR -fajarbali.com |Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Denpasar, sopir mobil box DK 8586 DD yakni PH (26) pria asal Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini terkait kasus kecelakaan di simpang tiga Jalan Cokroaminoto-Jalan Kendedes Km 7 Utara, Denpasar, pada Jumat 6 Februari 2026 sekitar pukul 04.40 Wita. 
 
Dalam insiden kecelakaan itu, pelaku PH menabrak pengendara sepeda motor Honda Beat DK 5942 BN yang dikendarai oleh seorang wartawan bernama Ida Bagus Putu Bagus (64). Seminggu menjalani perawatan di RS Wangaya Denpasar, korban asal Griya Dauh Cau, Belayu, Marga, Tabanan itu dinyatakan meninggal dunia. 
 
Kecelakaan yang merenggut nyawa korban yang akrab dipanggil "Pak Bagus" itu dibenarkan Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf, pada Minggu 22 Februari 2026. Dikatakanya, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan tersebut berikut kronologis kejadian. 
 
Bermula korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bergerak dari arah timur menuju ke barat. Rencananya, korban akan berobat menuju ke RS Surya Husada, Jalan Cokroaminoto Denpasar. Selanjutnya, korban berbelok ke kanan hendak ke utara. 
 
Dari kejauhan, terlihat mobil box yang disopiri oleh PH bergerak dari arah utara ke selatan beriringan dengan sepeda motor tak dikenal, di mana motor tersebut berada di depannya. Sesampainya di pertigaan, tiba-tiba saja mobil box bergerak cepat nyelonong hendak mendahului motor yang ada didepannya tersebut. 
 
"Mobil box berusaha mendahului motor tak dikenal yang ada di depannya dengan mengambil jalur ke kanan," ucap Kompol Yusuf. 
 
Tak disangka, mobil box justru menabrak motor korban yang sudah bergerak pada jalurnya tersebut. Dari peristiwa kecelakaan itu, motor Honda Beat yang dikendarai korban rusak parah. Sedangkan korban sendiri mengalami patah kaki kanan, luka luka pada wajah dan kaki. 
 
Korban segera dilarikan ke RS Wangaya, Denpasar Utara untuk mendapatkan perawatan. Sementara pengemudi mobil box nihil luka luka, dan mobilnya hanya mengalami kerusakan ringan. 
 
Nasib berkata lain, setelah menjalani perawatan selama seminggu di rumah sakit Wangaya, korban yang risegn akhir tahun 2025 dari HU Fajar Bali itu meninggal pada Sabtu 14 Februari 2026. 
 
Jenazah korban rencananya hari ini, Minggu 22 Februari 2026 akan dibawa ke rumah duka di Griya Dauh Cau, Belayu, Marga, Tabanan, sembari menunggu prosesi pengabenan. Sementara pihak keluarga mengiklaskan kepergian korban dan sudah menganggapnya sebagai musibah. 
 
Terkait kecelakaan ini, penyidik Satlantas Polresta Denpasar telah menetapkan sopir mobil box, yakni PH, sebagai tersangka. Tidak hanya status tersangka, pria asal Manggarai Barat, Flores NTT ini ditahan berikut mobil box dan surat surat kendaraanya. 
 
"Ya, sopir box sudah jadi tersangka dan kami tahan. PH dijerat tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama enam tahun," pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top