SEMARAPURA-fajarbali.com | Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung makin dekat. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mulai membidik aktivitas kedua paslon jelang kampanye. Utamanya paslon petahana I Nyoman Suwirta-Made Kasta (Suwasta). Lantaran sesuai ketentuan, paslon yang diusung oleh koalisi ‘gemuk’ ini harus rela menanggalkan jargon sekaligus program unggulanya yakni Gema Santi berkampanye.
Ketua Panwaslu Klungkung, Komang Artawan, Rabu (31/1/2018) menerangkan, ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada pasal 71 ayat 3, yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Merujuk dari pasal tersebut, Artawan menyampaikan, jika Program Gema Santi sudah ditetapkan dalam APBD 2018, maka secara otomatis paslon petahana tidak boleh lagi menggunakannya saat berkampanye. Termasuk memakai pakaian bertuliskan Gema Santi. Apalagi memasang baliho yang mumat tulisan Gema Santi. Ketentuan ini berlaku, saat paslon Suwasta cuti dan ditetapkan oleh KPU, yakni tanggal 12 Februari mendatang.
“Kita lihat nanti, kalau program tersebut (Gema Santi) sudah terdaftar di APBD, petahana tidak boleh lagi memakai baju bertuliskan Gema Santi termasuk melakukan sebuah kewenangan di Pemkab,” tegasnya.
Nah, untuk sekarang ini, karena belum masa cuti, Artawan mengatakan Bupati Suwirta masih memiliki kewenagan untuk menjalankan Program Gema Santi. “Jadi kalau sudah ambil cuti, tidak boleh gunakan itu (kewenangan). Setelah habis cutinya baru boleh lagi,” imbuhnya.
Sedangkan untuk jajaran OPD dan PNS di lingkungan Pemkab Klungkung, Komang Artawan menegaskan tidak perlu takut menjalankan Program Gema Santi. Sebab program tersebut, memang program unggulan Pemkab dan disusun oleh petahana saat menjadi bupati. “Yang penting program tersebut sudah terdaftar dalam APBD. Kita tidak bisa melarangnya karena itu program dari awal ketika menjadi bupati. Program tersebut malah harus jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut bila paslon petahana melakukan pelanggaran, maka Panwaslu akan mengambil tindakan tegas. Diawali dengan memanggil dan menanyakan hal itu kepada paslon. Namun dalam hal ini, Panwaslu hanya bisa memberikan rokemendasi jika ada paslon yang terbukti melanggar. Khusus untuk petahana, jika terbukti melanggar, Panwaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur termasuk Mendagri selaku atasannya. (dia)