SEMARAPURA-Fajar Bali, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka rapat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Klungkung Tahun 2025 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/10/2025). Dalam rakor tersebut, pemerintah menarget kemiskinan turun ke angka 3 persen di tahun 2029 mendatang.
Wabup Tjok Surya menyampaikan, program-program penanggulangan kemiskinan selama ini sebenarnya telah banyak diakukan. Seperti pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH), serta program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya yang ditujukan untuk menekan atau meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin.
“Pelaksanaan program tersebut juga telah terbukti mampu menurunkan kemiskinan Klungkung hingga mencapai 5,18 persen di tahun 2025 ini. Tetapi, kita tidak bisa berpuas diri karena kita membutuhkan percepatan,” ujar Wabup Tjok Surya dalam rakor dengan tema “Sinergi Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Klungkung" tersebut.
Wabup Tjok Surya menambahkan, untuk menjamin keberhasilan pencapaian target penanggulangan kemiskinan menjadi 3 persen di tahun 2029, maka ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh semua pimpinan perangkat daerah dan stakeholder lainnya. Diantaranya meningkatkan validitas data sasaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan. Lantaran data sasaran yang valid akan mengarahkan fokus pelaksanaan kegiatan, sehingga mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan daerah.
“Semoga dengan rakor ini nantinya dapat memberikan bimbingan, tuntunan dan perlindungan kepada kita sekalian, sehingga pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dalam hal penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Klungkung, I Ketut Arie Gunawan menyampaikan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten. Dengan tugas dan fungsi yaitu melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPKP, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya.
“Selanjutnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah mengarahkan strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” ujarnya. W-019










