https://www.traditionrolex.com/27 Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis Lebih Ringan - FAJAR BALI
 

Sudah Dituntut Ringan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Divonis Lebih Ringan

(Last Updated On: 29/03/2022)

DENPASARFajarbali.com|

DENPASAR-Fajarbali.com|Nasib baik dialami pria bernama I Made Dwi Prayoga (30), terdakwa dalam kasus narkotika. 

Pasalnya, pria yang saat ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu ini mendapat hukuman super ringan dari majelus hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yaitu 8 bulan penjara. 

Hukuman super ringan ini, sejalan dengan tuntutan 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipta Umbara yang juga sebelumnya menuntut ringan hanya satu tahun penjara. 

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gde Putra Astawa yang juga ketua majelis hakim dalam perkara ini membenarkan bila terdakwa Made Dwi Prayoga sudah menjalani sidang vonis. 

“Terdakwa Made Dwi Prayoga sudah divonis 8 bulan, sebelumnya oleh jaksa dituntut 1 tahun penjara,” jelas Gde Putra Astawa, Selasa (29/3/2022) saat dikonfirmasi. 

Vonis 8 bulan penjara ini bukan tanpa alasan, sebab dalam sidang terdakwa mampu membuktikan bahwa dia bukan kurir apalagi pengedar narkoba melainkan hanya sebagai orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tapi tidak melapor. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan jaksa sebelumnya juga menyebut bahwa terdakwa melanggar pasal yang sama dengan vonis hakim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan diterangkan, terdakwa I Made Dwi Prayoga ditangkap petugas kepolisian saat berboncengan sepeda motor dengan Putu Indra Pradiptha di depan sebuah rumah di Jalan Jaya Giri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 06.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat umum, ditemukan sebuah tas kain berwarna kuning tergantung di dashboard sepeda motor yang mereka kendarai.

Tas tersebut berisi 6 potong tali rafia yang terdapat potongan pipet bening bergaris putih dan kuning didalamnya berisi plastik klip di dalamnya masing-masing ada 14 potongan pipet berisi sabu seberat 5,74 gram brutto atau 3,94 gram netto.

Pada saat para terdakwa dilakukan interogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian, Putu Indra mengaku bahwa yang memiliki barang berupa 20 paket adalah Komang (Daftar Pencarian Orang). 

Lebih lanjut Putu Indra menerangkan bahwa sehari sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu 1 paket kepada Komang, namun yang diterima sebanyak 21 paket yang didapatkan dengan cara mengambil tempelan di Jalan Drupadi 15, Renon, Denpasar.

Karena itu, sisanya sebanyak 20 paket oleh Komang ia disuruh mengembalikannya. Putu Indra kemudian menelpon dan meminta tolong terdakwa I Made Dwi Prayoga untuk mengantarkannya karena motornya rusak.

Saat itu Putu Indra juga tidak memberitahu Made Dwi Prayoga bahwa akan menempelkan narkotika jenis sabu di Jalan Jaya Giri, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komang.

Usai menempel, keduanya lalu kembali melanjutkan perjalanan hingga akhirnya mereka tertangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Langsung Terima

Sel Mar 29 , 2022
Dibaca: 43 (Last Updated On: 29/03/2022)DENPASAR–Fajarbali.com|  Save as PDF

Berita Lainnya