GIANYAR-fajarbali.com | Virman Edi (30) spesialis pencuri burung di wilayah hukum Polres Gianyar ditangkap jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Gianyar.
Pelaku asal Kelurahan Gianyar ini sebelumnya juga pernah ditangkap kasus serupa. Kini di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kapolsek Gianyar, AKP Ketut Suastika, Sabtu (2/3) lalu menjelaskan pelaku melakukan aksinya di 8 TKP. “Dari 8 TKP, pelaku berhasil menggarong 30 ekor burung berbagai jenis, termasuk burung yang sudah pernah menang dalam lomba kicau burung,” jelas AKP Suastika.
Kapolsek Suastika menjelaskan pelaku melakukan aksinya di malam hari, sedangkan di siang hari sebagai penjaga toko bangunan di wilayah Semebaung, Gianyar. “Ini berawal dari laporan pemilik burung, Riski Arizona pada pertengahan Februari lalu, dimana burung cucak hijau seharga Rp 6 juta raib dari rumahnya,” terang Kapolsek Suastika. Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan pemantauan terhadap orang yang dicurigai membawa sangkar burung di malam hari.
Akhirnya, pada Kamis (14/2) lalu sekitar pukul 02.00 Wita, rumah pelaku disanggongi oleh aparat. Ketika masuk di kediaman pelaku, didapati puluhan burung hasil curian. Sebagian burung juga dititip di tempat penjualan burung dengan system bagi hasil. “Pelaku beraksi di malam hari, siangnya sebagai sebagai penjaga toko bangunan,” jelasnya lagi.
Kapolsek Suastika juga menjelaskan, pelaku sendiri sebelumnya sudah pernah melakukan kejahatan serupa, sebagai spesialis pencuri burung. Hasil penjualan burung digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Pelaku sendiri diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sar)