DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Fakutas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ngurah Rai (FEB-UNR) mengggelar Seminar Nasional dengan tema “Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang” Jumat (1/4) di Aula Kampus UNR.
Seminar yang memadukan daring dan luring ini, diikuti ratusan mahasiswa dan dosen UNR, menghadirkan narasumber Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho, serta akademisi Dr. Dewi Bunga, SH., MH.
Rektor UNR Dr. Ni Putu Tirka Widanti, MM., M.Hum., menyebut, seminar tersebut memiliki manfaat ganda bagi seluruh sivitasnya. Selain mendapatkan wawasan baru tentang mata uang (rupiah), juga informasi penting terkait kondisi kekinian perekonomian Bali dan Indonesia pada umumnya.
Apalagi, seperti diketahui bersama, Bali menjadi daerah paling terdampak Pandemi-Covid-19 karena bersandar dari sektor pariwisata. Tentu situasi ini mendapatkan atensi khusus kalangan akademisi. UNR, kata Tirka Widanti, sebagai institusi perguruan tinggi sudah sepatutnya memfasilitasi penyampaian informasi kepada publik, salah satunya melalui seminar.

Narasumber I Gusti Agung Rai Wirajaya memaparkan materi tentang Tugas dan Wewenang Anggota DPR mengulas fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan fungsi lainnya seperti menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Rai Wirajaya juga mengajak mahasiswa agar mencintai Indonesia dengan membangun usaha kreatif. Menurutnya, pandemi ini membawa perubahan pada sektor usaha di Indonesia. Keterbatasan ruang dan gerak menyebabkan teknologi digital sebagai jawaban.
Terkait UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikatakan dengan meningkatnya kesadaran yang tinggi, diakui sekarang jarang ditemukan uang palsu. “Dengan UU No.7 ini bagaimana kita mencintai rupiah. Di dalam negeri agar kita gunakan rupiah,” ajaknya.
Sementara Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno menyampaikan peran BI tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan pemahaman UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kata dia, rupiah adalah mata uang NKRI dan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional. BI bukan asal cetak uang, tapi pengedaran rupiah sesuai dengan kebutuhan jumlah uang yang beredar. BI juga bekerja sama dengan perbankan dalam mengedarkan uang rupiah melalui program Kas Titipan.
Dijelaskan juga, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang yang dilakukan di wilayah NKRI. Pada tanggal 15 November 2021, BI telah meluncurkan ARupiah sebagai media edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah yang mengadopsi teknologi Augmented Reality.
Di sisi lain Trisno mengatakan pentingnya pendidikan bagi kemajuan. “Pendidikan yang bisa merubah nasib. Kalau negara tidak fokus membangun pendidikannya, maka tidak akan maju-maju,” jelasnya. Trisno juga mendorong agar mahasiswa juga siap terjun ke dunia bisnis.
Sementara akademisi Dr. Dewi Bunga,SH., MH., menjelaskan materi tentang kejahatan uang palsu. Ia mencontohkan terjadinya fenomena penggandaan uang palsu, penipuan arisan online, investasi bodong serta adanya penjualan uang palsu di medsos.
Penyebab terjadinya kejahatan uang palsu, salah satunya karena adanya keinginan untuk menjadi kaya dengan cara sepat. Pada pasal 36 UU No. 7 ditegaskan setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu merupakan tindak pidana. (Gde)