Denpasar-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menggandeng Pengawas Dinas Kerja setempat untuk turut serta mengawal mematuhkan badan usaha melalui sosialisasi terpadu kepada badan usaha di wilayah Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
BPJS Kesehatan melibatkan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja untuk ikut serta menyampaikan informasi terkait Program JKN-KIS. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 20 badan usaha yang hadir dan Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singaraja serta Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Ni Putu Widya Santhi D. N melalui siaran persnya, Sabtu (20/3/2021) mengatakan bahwa tujuan dan harapan dari sosialisasi terpadu ini adalah agar badan usaha memahami manfaat, hak, kewajiban maupun sanksi dari Program JKN-KIS.
"Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan badan usaha dapat rutin membayar iuran JKN-KIS sehingga tidak terkena dampak penonaktifan kepesertaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif, pencabutan izin usaha, sanksi perdata maupun sanksi pidana," ungkap Santhi.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Dinas Tenaga Kerja I Dewa Nyoman Merta Sedana mengaku siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk mematuhkan badan usaha di Kabupaten Buleleng.
"Kami akan berupaya bahu membahu untuk menertibkan badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS," ujarnya.
Baca Juga :
Pembentukan TP2DD, Percepat Digitalisasi Seluruh Sektor di Buleleng
Curi HP, Dua Pemuda Pegayaman Diamankan
Selain itu, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja I Komang Aryadi yang turut serta dalam pemberian materi sosialisasi terpadu berpesan kepada badan usaha agar selalu mendukung penuh Program JKN-KIS dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan tetap rutin membayar iuran agar terhindar dari penonaktifan kepesertaan pekerjanya, sehingga berdampak pada penghentian pelayanan kesehatan. Aryadi mengatakan bahwa mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran JKN-KIS adalah kewajiban badan usaha yang harus dipenuhi.
"Melalui Program JKN-KIS ini, pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, tentunya dengan iuran yang sangat terjangkau dan sudah menanggung anggota keluarga. Jika sewaktu-waktu pekerja dan anggota keluarga sakit, dapat langsung memanfaatkannya," terang Aryadi. (dha)
BPJS Kesehatan melibatkan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja untuk ikut serta menyampaikan informasi terkait Program JKN-KIS. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 20 badan usaha yang hadir dan Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singaraja serta Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Ni Putu Widya Santhi D. N melalui siaran persnya, Sabtu (20/3/2021) mengatakan bahwa tujuan dan harapan dari sosialisasi terpadu ini adalah agar badan usaha memahami manfaat, hak, kewajiban maupun sanksi dari Program JKN-KIS.
"Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan badan usaha dapat rutin membayar iuran JKN-KIS sehingga tidak terkena dampak penonaktifan kepesertaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik sanksi administratif, pencabutan izin usaha, sanksi perdata maupun sanksi pidana," ungkap Santhi.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Dinas Tenaga Kerja I Dewa Nyoman Merta Sedana mengaku siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk mematuhkan badan usaha di Kabupaten Buleleng.
"Kami akan berupaya bahu membahu untuk menertibkan badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS," ujarnya.
Baca Juga :
Pembentukan TP2DD, Percepat Digitalisasi Seluruh Sektor di Buleleng
Curi HP, Dua Pemuda Pegayaman Diamankan
Selain itu, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Singaraja I Komang Aryadi yang turut serta dalam pemberian materi sosialisasi terpadu berpesan kepada badan usaha agar selalu mendukung penuh Program JKN-KIS dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan tetap rutin membayar iuran agar terhindar dari penonaktifan kepesertaan pekerjanya, sehingga berdampak pada penghentian pelayanan kesehatan. Aryadi mengatakan bahwa mendaftarkan seluruh pekerja dan membayar iuran JKN-KIS adalah kewajiban badan usaha yang harus dipenuhi.
"Melalui Program JKN-KIS ini, pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, tentunya dengan iuran yang sangat terjangkau dan sudah menanggung anggota keluarga. Jika sewaktu-waktu pekerja dan anggota keluarga sakit, dapat langsung memanfaatkannya," terang Aryadi. (dha)