Driver Ojek Online : Foto IST
DENPASAR – Fajar Bali
Polemik mengenai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang pengaturan ojek online (ojol) di Bali kembali menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah anggota DPD Bali, Ni Luh Djelantik, mengangkat aspirasi masyarakat Bali yang menginginkan aplikasi transportasi online patuh menjalankan Pergub. Beberapa driver ojol menyatakan bahwa aturan seperti keharusan pengemudi ber-KTP Bali dan kendaraan berpelat DK (Bali) sudah lama diterapkan oleh aplikator.
Seorang pengemudi Gojek yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa pada praktiknya Gojek telah menetapkan aturan yang mendukung Pergub Bali No.40/2019. “Teman-temang driver semuanya pakai mobil (pelat) Bali. Orang Bali juga,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan I Nyoman Suanarta, seorang driver Grab di Bali, yang menjelaskan bahwa Grab telah lama menjalankan aturan yang sesuai dengan Pergub Bali No. 40/2019.
“Di Grab, aturan ini sudah berjalan dari lama. Saya sering mendapat notifikasi terkait aturan tersebut, dan menurut saya, ini adalah hal yang penting untuk diperkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi seperti ini membantu menciptakan harmoni dalam operasional transportasi online di Bali. I Nyoman Suanarta mengapresiasi langkah pemerintah Bali dalam memperkuat aturan ini.
“Saya berharap aturan ini semakin ditegakkan untuk kebaikan bersama. Ini juga bentuk perlindungan bagi pengemudi lokal,” katanya.
Ia menyebut bahwa pada praktiknya, aturan tersebut memang sudah diterapkan. Bahkan, para driver Grab semuanya pakai mobil pelat Bali, termasuk drivernya juga Orang Bali.
Meski demikian, mungkin saja di lapangan masih ada pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk mengakali peraturan. Misal, dengan mengganti pelat kendaraan. Tapi biasanya, langsung ditindak oleh Aplikator.
Aplikator ojol seperti Grab dan Gojek memberikan dukungan terhadap revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi.
Halim Wijaya, Director of East Indonesia, Grab Indonesia, melalui pesan tertulis yang diterima, Rabu (22/1/2025) di Denpasar menyampaikan pihaknya selalu membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kami juga siap berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Halim Wijaya.
Ia juga menegaskan bahwa Grab selalu mematuhi peraturan yang berlaku di seluruh area operasionalnya, termasuk di Bali.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019, pengemudi yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan. Salah satu di antaranya adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Keterangan Domisili di wilayah Provinsi, (Pasal 7),” ujar Halim Wijaya.
Ia menambahkan bahwa seluruh calon Mitra Pengemudi Grab melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum diterima menjadi mitra pengemudi aktif.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mitra pengemudi adalah memiliki dokumen lengkap yang masih berlaku sesuai domisili, seperti KTP, SIM, SKCK, dan STNK.
"Sehingga, untuk dapat melakukan pendaftaran di Grab, calon Mitra Pengemudi Grab di Bali wajib memiliki KTP berdomisili Bali atau melampirkan surat keterangan domisili Bali, serta menggunakan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Bali (DK)," kata Halim.
Selain itu, calon mitra pengemudi wajib memiliki kendaraan yang layak jalan, mesin dalam kondisi prima, dan bersih dari berbagai macam aksesori modifikasi. Proses pendaftaran ini dirancang agar memastikan kendaraan yang digunakan aman dan sesuai standar operasional. Hal ini bertujuan menjaga kualitas layanan Grab di Bali.
Sementara, salah satu perwakilan Gojek juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam keterangan tertulis, mereka menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen pada pemberdayaan masyarakat lokal. “Kami yakin bahwa regulasi yang kuat akan menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengemudi dan pelanggan,” ungkapnya
Peraturan Gubernur Bali nomor 40 tahun 2019 sebelumnya telah mengatur operasional ojol di Bali, termasuk persyaratan kendaraan dan pengemudi. Beberapa pihak menilai aturan ini perlu diperhatikan pelaksanaannya agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk pengemudi dan aplikator.
Dukungan terhadap revisi Pergub ini tidak hanya datang dari pengemudi dan aplikator, tetapi juga dari masyarakat luas. Mereka percaya bahwa regulasi ini dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa revisi ini bukan hanya soal membatasi pengemudi luar daerah, tetapi juga untuk melindungi budaya lokal dan memastikan ekonomi Bali tetap berbasis pada masyarakatnya. "Kita ingin agar regulasi ini mengutamakan keberlanjutan masyarakat Bali tanpa mengorbankan prinsip keadilan," ujar Ni Luh.
Ke depan, pemerintah daerah bersama aplikator diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan regulasi ini berjalan sesuai harapan. Revisi Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk memajukan ekonomi lokal dan melindungi kepentingan masyarakat Bali.rl