Soal Bantuan Dampak Covid-19, SMSI Bali Ingatkan Pemerintah Provinsi Bali Jangan Salah Memilih Media

(Last Updated On: 23/05/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali untuk tidak salah memilih media dalam pemberian donasi atau bantuan terkait program bantuan operasional kepada media yang terdampak pandemi Covid-19. 

Diharapkannya, pemerintah harus benar-benar seleksi ketat media mana saja yang seharusnya mendapat bantuan, dan yang tidak selayaknya mendapat bantuan. 

“Kita sangat berterimakasih kepada Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bali yang telah memberikan perhatian kepada media, khususnya media online terkait dampak pembiayaan operasional selama pandemi Covid-19,” ujarnya Sabtu (23/5/2020). 

Bantuan kepada media, baik elektronik cetak dan online,  yang mengalami kesulitan pembiayaan operasional selama pandemi Covid-19 dilakukan di seluruh Indonesia. Setahu saya daerah-daerah lain pun melakukan hal yang sama,’ katanya. 

Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, saat ini di Bali terdapat tiga ratus lebih media online. Tetapi berdasarkan data yang dimiliki SMSI, hanya sedikit media online yang benar-benar memenuhi persyaratan, sebagaimana ketentuan Dewan Pers. 

Untuk itu, ia mengingatkan Pemerintah Provinsi Bali melakukan seleksi terhadap media online yang mana saja yang selayaknya mendapat bantuan. 

Dikatakannya, syarat standart sebuah media online yang ditetapkan oleh Dewan Pers adalah memiliki Badan Hukum, dan Pemimpin Redaksinya harus Wartawan bersertifikasi Wartawan Utama. 

“Media online yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat standar seperti itu. Diseleksi betul. Untuk menyeleksinya, Pemprov Bali dapat bekerjasama dengan organisasi media online seperti SMSI. Karena masing-masing organisasi media online pasti sudah punya catatan tentang media-media online mana saja yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan Dewan Pers,’ ujar Edo. 

Lebih lanjut dikatakan, Badan Hukum media online yang diakui Dewan Pers hanya tiga, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi. 

“Tahun 2018 lalu, Dewan Pers sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap media online anggota SMSI Provinsi Bali. Waktu itu ada 18 Media online anggota SMSI Bali, telah melengkapi syarat administrasi. Berkas administrasi Badan Hukum tersebut telah kami serahkan kepada Dewan Pers yang waktu itu melakukan verifikasi terhadap keanggotaan SMSI Provinsi Bali,” bebernya. 

Dia meminta agar data itu bisa digunakan sebagai bahan rujukan Pemprov Bali dalam menyeleksi media online mana saja yang selayaknya mendapat bantuan. 

“Ini khusus untuk media online anggota SMSI Provinsi Bali ya. Saya tidak tau bagaimana organisasi media online yang lain di Bali. Yang jelas kami akan memantau terus pemberian bantuan kepada Media Online yang ada di Bali dan akan kami teruskan kepada SMSI Pusat di Jakarta,” pungkasnya.  

Pihaknya juga akan ingatkan Pemprov Bali untuk memastikan apakah sudah melakukan hal yang benar sesuai ketentuan Dewan Pers atau tidak, tandasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Viral Oknum Pemuda Kampung Jawa Sahur Keliling Sambil Bunyikan Bedug, Tujuh Orang Diamankan

Ming Mei 24 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 23/05/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Jajaran Reskrim Polresta Denpasar telah memeriksa 7 saksi terkait puluhan oknum pemuda kampung Jawa yang melaksanakan sahur keliling di pertigaan depan masjid Baiturahmah Jalan Ahmad Yani Denpasar Barat, Sabtu (23/5) sekitar pukul 03.00 dinihari.    Sebelumnya, kegiatan puluhan pemuda ini viral di […]

Berita Lainnya