https://www.traditionrolex.com/27 Simpan Shabu di Lemari Pakaian, Warga Kintamani Dibekuk Polisi - FAJAR BALI
 

Simpan Shabu di Lemari Pakaian, Warga Kintamani Dibekuk Polisi

(Last Updated On: 31/01/2019)

BANGLI-fajarbali.com | Seoarang warga Banjar Surakarma, Kintamani, dibekuk dan diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Bangli.

Pemicunya, pelaku berinisial I Wy AD kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi Kamis (30/1/2019) membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba tersebut. Disampaikan kronologis kejadian, pelaku yang memang sudah menjadi target operasi polisi ini ditangkap dirumahnya Senin malam (28/1) lalu.

“Dari informasi masyarakat dan pengakuan pelaku sendiri mengaku sebagai pemakai sejak setahun lalu,” jelasnya. Saat itu, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 21.30 wita di rumahnya. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket Narkotika jenis shabu yang di simpan didalam kotak kecil warna merah yang diletakan didalam lemari pakaiannya,” bebernya.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui  pelaku mendapat Narkotika golongan I jenis shabu dari seseorang yang mengaku berasal dari Singaraja. “Pelaku membeli shabu dengan harga 300.000 dari seseorang asak Singaraja. Shabu yang diamankan adalah sisa yang tersangka pakai,” jelasnya.

Selain mengamankan satu buah plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,16 gram bruto atau 0,02 gram netto, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah pipet sedotan plastic, satu buah tutup botol yang sudah dilubang dua, didalam kaleng merk baracuda, tiga buah korek api gas, satu buah kemeja panjang kotak kotak dan satu buah kotak plastic merk Nescafe tempat shabu ditemukan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000.,- ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( delapan milyar) dan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis shabu dengan ancaman hukuman 4 tahun. “Tindak lanjut dari kasus ini, kita masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pengedarnya,” pungkas AKP. Sulhadi. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ny. Putri Suastini Koster Dorong Penguatan Gerakan ‘HATINYA’ PKK

Kam Jan 31 , 2019
Dibaca: 7 (Last Updated On: 31/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Ny. Putri Suastini Koster mendorong penguatan gerakan (Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman) HATINYA PKK  di setiap pekarangan rumah masyarakat.  Save as PDF

Berita Lainnya