TABANAN - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Kasatnarkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Tunas didampingi Kasubaghumas, Iptu Inyoman Subagia dalam pres conference Senin (11/5/2020) menjelaskan, Satnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus residivis narkoba di Banjar Bengkel Kawan Desa Bengkel Kecamatan Kediri Tabanan dengan tersangka Gede Bhasma Bhaskara alias Dek Bas (48).
setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Banjar Bengkel Kawan ada sesorang yang sering menggunakan barang mencurigakan. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan pada hari Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 10.45 Wita kemudian mengamankan tersangka.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Tabanan bersama barang bukti berupa 1 paket sabtu 0,41 gram bruto atau 0,24 gram neto, 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,02 gram neto, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 buah korek gas dan 1 unit handphone dengan merk samsung warna putih.
Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainya yang disaksikan oleh dua orang dari pecalang. Setelah digeledah kemudian ditemukan 1 paket yang diduga shabu di dalam kotak cotton buds diatas meja kamar tidur. Dan diatas kasur double bad ditemukan 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu. Setelah ditanya pemlilik shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres. "Berat keseluruhan barang bukti shabu 0,41 gram bruto atau 0,26 gram netto, " jelasnya.
Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 Milyar. "Tersangka merupakan resedivis narkoba, " tegasnya. (kdp).