Sidang Paripurna, Lihadnyana Sampaikan Empat Rancangan Ranperda

WhatsApp Image 2024-10-28 at 01.58.50

Pelaksanaan sidang Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng

BULELENG-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Lihadnyana menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dalam masa sidang 1 tahun 2024-2025 yang diselenggarakan di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (28/10/2024) pagi.

Menurut Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyampaikan bahwa pada masa sidang I tahun 2024-2025 ada empat rancangan peraturan daerah yaitu Ranperda Tentang APBD TA. 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseoda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Menurutnya secara bertahap memenuhi mandatory spending.  Tahun 2025, anggaran pendapatan kembali dirancang naik sebesar Rp2,488 triliun lebih, meningkat sebesar Rp193 miliar lebih atau 8,45 persen apabila dibandingkan dengan APBD induk tahun 2024. Sementara pos belanja daerah juga dirancang sebesar Rp2,495 triliun lebih, meningkat sebesar Rp155 miliar lebih atau 6,66 persen apabila dibandingkan tahun 2024.

Lihadnyana merancang kenaikan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Hal ini dilakukan untuk secara bertahap memenuhi mandatory spending APBD sebanyak 40 persen untuk bidang infrastruktur.

Pj Bupati Lihadnyana mengatakan rancangan tersebut akan dibahas lebih detil lagi. Selain infrastruktur, anggaran juga difokuskan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan meningkatkan perekonomian melalui pertanian dan UMKM. “Cuma saya tidak mau membuat pendapatan semu, kalau hanya angka saja nanti pada waktu eksekusi tidak ada uang,”ujarnya.

 Lebih lanjut diungkapkan, dalam merumuskan sebuah perencanaan pengelolaan anggaran yang terpenting adalah mendorong efisiensi. Khususnya bagi anggaran yang tidak bersentuhn langsung dengan masyarakat. “Kalau infrastruktur kan pasti dirasakan, tapi hal-hal yang bersifat administratif bukan tidak penting ya, tapi mungkin masih bisa di efisienkan,”terangnya.

BACA JUGA:  Bupati PAS Kembali Gandeng PHRI Untuk Isolasi OTG

Sedangkan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah karena telah dicabutnya dan tidak berlakunya Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Permendagri No. 22 tahun 2009 tentang petunjuk Teknis dan tata cara kerjasama daerah dan Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerjasama antar daerah yag merupakan dasar hukum pembentukan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah.

Salah satu pilar penyelenggaraan pelayanan publik didaerah adalah pembentukan BUMD. Keberadaan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan memberikan sumbangan yang tidak sendikit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan program-program pembangunan guna optimalisasi peran BUMD, penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha maka diperlukan adanya pernyetaan modal daerah kepada keempat BUMD di Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana didaerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoodinasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah, sehingga untuk memberikan kepastian hukum perlu pembentukan peraturah daerah tentang penanggulangan bencana.

Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya ditemui usai rapat paripurna menyampaikan, rapat pertama setelah pembentukan Pimpinan Dewan dan AKD, DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda untuk masa sidang I tahun 2024-2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Tadi Pj. Bupati Buleleng sudah menyampaikan empat ranperda di dalam rapat paripurna dengan penjelasan masing-masing ranperda tersebut. “setelah menerima pengajuan empat ranperda ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang akan di sampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya” ujarnya. @gus

BACA JUGA:  KPU Buleleng Berikan Edukasi Pemilu pada Siswa SMPN 6 Singaraja

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top