DENPASAR - Fajarbali.com |Sidang dugaan ujaran kebencian dengan tersangka I Gede Astina alias Jerinx dipastikan akan digelar pada tanggal 10 September 2020 mendatang. Sidang akan dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Selain itu dipastikan pula bahwa sidang Jerinx akan digelar secara daring alias online. Hal ini seperti dituturkan Kapala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Eka Widanta mengatakan, selama pandemi covid-19 ini, hampir semua sidang pidana digelar secara daring.
"Demikian pula dengan sidang Jerinx nanti juga dipastikan digelar secara daring," kata Eka Widanta, Kamis (3/9/2020).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Denpasar I Gede Rumega. Ditemui diruang kerjanya, Rumega juga memastikan bahwa sidang kasus jerinx akan digelar secara daring.
Diketahui, sidang daring alias sidang onlie sudah dilaksaka PN Denpasar kurang lebih sejak 5 bulan terakhir ini.
Sebagai besar sidang pidana dilakukan secara daring, kecuali untuk terdakwa yang tidak dilakukan penahanan di Lapas sidang digelar seperti biasa.(eli)