
PENCAPAIAN Balai Besar POM di Denpasar sebagai Unit Pelayanan Publik dengan Predikat Pelayanan Prima tentunya tidak mudah, pasti melewati beberapa perjalanan panjang, kinerja, kreativitas dan tentunya inovasi yang menjangkau dan menjawab kebutuhan pelanggan atau masyarakat.
Pelayanan sepenuh hati dengan motto 5 S (Sambut dengan senyum dan salam didasari semangat melayani untuk member solusi) merupakan acuan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kali ini Rubrik “Si OMA” (Edukasi Obat dan Makanan)akan mengupas tuntas Standar pelayanan Publik Balai Besar POM di Denpasar yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan dan memenuhi Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Apa Sih Standar Pelayanan Publik?
“Si OMA”: Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Bagaimana BBPOM di Denpasar mengemas Standar Pelayanannya sesuai dengan Regulasi BPOM?
“Si OMA” : BBPOM di Denpasar dalam melaksanakan pelayanan publik mengacu pada Peraturan Badan POM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Sektor Obat dan Makanan, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan berusaha secara elektronik di sektor Obat dan Makanan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 10 tahun 2021 tentang Standar kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bagaimana Pelaksanaan dan Jenis Pelayanan Publik di BBPOM di Denpasar?
“Si OMA” : terdapat 9 jenis Pelayanan Publik di BBPOM di Denpasar, meliputi Layanan Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan, Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan, Layanan Penerbitan Sertifikat CPPOB ( Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik), Layanan Penerbitan Sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik), Layanan penerbitan SPA CPKB ( Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), Layanan Rekomendasi Penotifiasi Kosmetik, Layanan Pengaduan dan Informasi Konsumen, Layanan Pengujian Obat dan Makanan serta Layanan Penerbitan Sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).
Bagaimana Jadwal Pelayanan BBPOM di Denpasar?
Si OMA : Pelayanan Telepon/Tatap Muka dan Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/Aplikasi HaloBPOM Mobile/ Surat/Email/Website/media Sosial/Faksimile
Hari Kerja
Senin-Kamis: Shift Pgi Pukul 08.00-12.00 (Wita), Shift Siang Pukul 12.00-16-00 Wita. Jam layanan yang sama berlaku untuk hari Jumat, tanpa jeda istirahat siang.
Sabtu – Minggu dan Hari Libur Nasional
Pada kondisi/keadaan tertentu (Kejadian Luar Biasa, kasus tertentu, permohonan pengujian dari lintas sektor, keracunan pangan, pengujian sample kasus dari kepolisian atau lintas sector terkait, pameran dalam rangka Komunikasi, Informasi dan Edukasi, dll), pelayanan tatap muka dilaksanakan sesuai perjanjian sedangkan pelayanan on line dilaksanakan melalui Short Messaging Services (SMS)/ Whatsapp/Aplikasi HaloBPOM Mobile/ Surat/Email/Website/media Sosial.
Berapa Jumlah Pelaksana Penyelenggaraan Pelayanan?
“Si OMA” : Front office ; 2 orang, Informasi dan Pengaduan Masyarakat : 6 orang ; Pengujian Obat dan Makanan : 14 orang ; Layanan Sertifikasi : 3 orang.
Apa saja Kompetensi yang dimiliki Pelaksana Penyelenggaraan Pelayanan?
“Si OMA” : Petugas Pelaksana Layanan ; Memiliki Kompetensi Pelayanan Publik ; Memahami Informasi dan Registrasi Obat dan Makanan ; Memahami Peraturan terkait Obat dan Makanan ; Memiliki kompetensi Pengujian Obat dan Makanan ; Memiliki Kompetensi Layanan Sertifikasi Impor, Ekspor, dan Cara Pembuatan yang Baik











