MALING-Tersangka Rega Eka Yudi Ramadhani ditahan di Polsek Denpasar Utara.
DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Pria asal Jember, Jawa Timur bernama Rega Eka Yudi Ramadhani (25) tergolong berani. Ia menggasak 15 tiang besi internet di kawasan gudang Jalan Dewata Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara, pada Kamis 18 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 Wita.
Agar pencurianya berjalan mulus, pelaku menyewa mobil Pickup dan jasa buruh angkut. Usai ditangkap, sopir mobil Pickup Made Sudiasmika (42) dan buruh angkut, Gatot (59) dijadikan saksi dalam kejadian tersebut.
Dalam penjelasanya ke awak media, Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi, S.H.M.H mengatakan pelaku Rega Eka Yudi Ramadhani masih menjalani pemeriksaan. Ia mengakui mencuri 15 tiang besi internet sepanjang 7 meter di gudang tersebut.
Kasus ini semua dilaporkan oleh Manager perusahaan bernama Eko Sutrisno, (48). Saksi awalnya melihat ada dua orang yang sedang mengangkut tiang besi internet di dalam gudang. Namun saksi tidak mengenal ke dua orang tersebut. Sehingga saksi curiga dan melaporkanya ke Polsek Denpasar Utara.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut Ipda I Kadek Astawa Bagia, S.H., secepat kilat mendatangi TKP. Tim meminta keterangan sejumlah saksi dan pelaku akhirnya mengarah ke Rega Eka Yudi Ramadhani.
Setelah diinterogasi, pelaku Eka mengakui perbuatannya mencuri tiang besi internet. Namun lantaran besi tersebut berat, ia menyewa sopir pickup dan tukang angkut untuk mengambil tiang besi di dalam gudang.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Rencananya pelaku akan menjual tiang besi tersebut tapi keburu kami tangkap," ungkap Kapolsek Iptu Juwahyudi. R-005