https://www.traditionrolex.com/27 Setelah Tetapkan Lima Tersangka, Kejari Karangasem Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat - FAJAR BALI
 

Setelah Tetapkan Lima Tersangka, Kejari Karangasem Terus Kembangkan Penyidikan Kasus Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Pasca menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan pidana korupsi (tipikor) bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini, untuk memastikan ada tidaknya tambahan tersangka yang menjerat Perbekel Tianyar Barat, I Gede APJ.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, Minggu (11/4/2021) kemarin, menyampaikan, tim penyidik saat ini sedang menyusun jadwal pemeriksaan terhadap lima tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan kasus ini. Hanya saja, Dewa Gede Semaraputra enggan membeberkan lebih detail lagi apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak.

“Penyidikan  tidak akan berhenti sampai disini, saat ini akan terus dikembangkan, tinggal menunggu penyusunan jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka,” ucapnya.

Baca juga :
Desa Amerta Bhuana Berharap Program Menggerakan Perekonomian
Tangani Pandemi, Wabup Patriana Galang Dukungan Masyarakat

Saat ini, kata Dewa Gede Semaraputra, Kejari Karangasem telah menahan lima orang tersangka. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebutnya, terdiri dari Perbekel Tianyar Barat, I Gede APJ, IGS,IGT, IGSJ, serta IKP yang kesemuanya berasal dari Tianyar Barat. Dewa Gede Semaraputra juga menyampaikan, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka selain lima orang yang sudah di tahan itu.

“Belum ada, tunggu saja hasil penyidikan yang dilakukan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, pada Jumat (9/4/2021) lalu, Kejari Karangasem melakukan penahanan terhadap Perbekel Desa Tianyar Barat, I Gede APJ atas kasus dugaan tipikor bedah rumah. Penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti berupa surat serta dokumen dengan tersangka, serta keterangan ratusan saksi.

Kelima tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi,menyampaikan,sebelum melakukan penahan terhadap para tersangka ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan selama hampir 4 jam. Pertanyaan yang disampaikan tim penyidik, berkaitan dengan keterlibatan para tersangka dalam bedah rumah tersebut.

“Dari perbuatan tersangka, Negara dirugikan ditaksir sekitar Rp 4 miliar, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif,” ucapnya. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Suiasa Terima Audiensi Pengurus PGRI Badung Sampaikan Pemberlakukan PTM dan Pemberian TPP Bagi Guru

Rab Apr 28 , 2021
Dibaca: 6 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menerima audiensi Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Badung bertempat di Rumah Jabatan Wakil Bupati Puspem Badung, Sabtu (10/4/2021).  Save as PDF

Berita Lainnya