Setelah Periksa 4 Korban Colek Paha, Wayan Su Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

BANGLI-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi maupun korban, pelaku aksi colek paha berinisial I Wayan Su (30) asal Dusun Serai, Desa Penglumbaran, Susut, Bangli secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangli, Senin (9/8/2021).

Sesuai pengakuan tersangka, aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan sebanyak 16 kali di jalur Bangli-Kayuambua. Hanya saja, baru empat korban yang melapor. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bangli, AKP. Androyuan Elim saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan pelaku colek paha tersebut sebagai tersangka.

“Tadi kasusnya telah kita gelarkan. Alat bukti sudah cukup, sehingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Lanjut AKP. Androyuan, sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa empat orang korban serta saksi dan salah satu diantaranya masih anak dibawah umur. Disebutkan, inisial empat orang korban saksi yang diperiksa, yakni Ni Luh P S , Ni Kdk S-A, I-G-A dan Ni Wayan DW. Pihaknya mengaku, baru bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka karena membutuhkan proses.

Baca juga :
Digelontor Rp 600 Juta, Pembangunan TPS3R Di Desa Daup Jadi Pilot Projek
Terpanggil untuk Bersatu, AKOS dan KB FKPPI Bagikan Nasi Bungkus di Masa PPKM


”Untuk penetapan tersangka kan butuh proses karena kita harus mencari korban beserta saksi. Saat diamankan itu, statusnya masih sebatas saksi sehingga belum dilakukan penahanan. Sekarang, setelah kita tetapkan sebagai tersangka maka akan langsung kita tahan,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sepeda motor dan jaket milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi cabulnya tersebut.

“Motif tersangka melakukan aksi tersebut hanya untuk kepuasannya sendiri. Karena tersangka mengaku, setelah berhasil memegang paha korbannya yang bersangkutan justru merasa sangat senang dan puas,” bebernya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan, dari keterangan empat korban dan saksi yang diperiksa mereka mengaku jika tersangka tiba-tiba memepet saat mengendarai kendaraan bermotor dan memegang paha. Hal ini tentu saja membuat korban  kaget dan berteriak. Sedangkan tersangka saat itu, langsung kabur.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka secara terang-terangan telah mengakui melakukan aksi colek paha karena merasa senang saja. dia mengaku telah melakukan aksi tak senonohnya itu sebanyak 16 kali di ruas Jalan Penatahan menuju Kayuambua.  Dia juga mengaku biasanya beraksi saat dirinya pulang dari kerja sekitar petang menjelang malam. Modusnya, lanjut dia, saat ada pengendara wanita lewat, langsung dipepet. Begitu dekat pahanya langsung dicolek dan diraba. Meski demikian, dia mengakui selama ini tidak ada korban yang sampai jatuh akibat ulahnya tersebut.

"Saya puas saja setelah sempat colek paha. Begitu korban teriak saya langsung kabur,"ujar pria dua istri yang mengaku sudah bercerai dengan istri pertamanya. (ard)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top