Serahkan LKPD Tahun 2020, Bupati Tamba Siap Tindak Lanjuti Catatan BPK

NEGARA - fajarbali .com | Pemerintah Kabupaten Jembrana menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2020 oleh Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bali dan penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan daerah tahun 2020 oleh BPK Perwakilan Provinsi Bali di kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (26/3/2021).



LKPD Kabupaten Jembrana Diserahkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto.  Pada saat yang sama juga diserahkan ikhtisar pemeriksaan daerah (IHPD) kepada Kabupaten Jembrana semester II tahun 2020 sebagai acuan bagi Bupati / walikota untuk melaksanakan evaluasi.

Baca Juga :
Hadiri Pengukuhan Bendesa, Bupati Tamba Ajak Jaga Kebersihan Pura
Usai Ngeresigana, Rumjab Bupati dan Wakil Bupati Bangli Mulai Ditempati


Diserahkannya LKPD di Bulan Maret ini merupakan bentuk ketaatan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyerahkan LKPD selambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan itu sesuai amanat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara. 

“Bagi daerah, IHPD ini tujuannya untuk memberikan informasi kepada Bupati dan Walikota untuk melakukan evaluasi serta informasi bagi DPRD untuk mengawasi pelaksanaan APBD," terang Suliyanto.

Terkait catatan hasil pemeriksaan keuangan daerah kabupaten dalam IHPD bagi kabupaten jembrana, Bupati Tamba mengaku siap menindaklanjuti IHPD yang diserahkan kepada kabupaten Jembrana. 

“Ada beberapa rekomendasi sesuai catatan-catatan dalam ikhtisar pemeriksaan. Selanjutnya akan kami tidak lanjuti sesuai arahan BPK ,  bersinergi dengan seluruh  OPD sebagai tindak lanjut," ujarnya. (prm)
Scroll to Top