DENPASAR -fajarbali.com |Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar diungkap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali. Penyidik berhasil meringkus 6 pelakunya, seorang diantaranya anggota Polisi aktif inisial IPS.
Sementara enam tersangka sudah ditahan yakni tersangka RB, TS alias MIC, Mas, JSE, IPS. Dari hasil penyidikan mendalam, tersangka IPS diberikan hukuman sanksi tegas yakni Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan.
"Ya, kalau Polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK, saat bersilahturahmi dengan awak media di Renon, Denpasar, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Perwira melati tiga dipundak ini mengungkapkan, kasus TPPO ini terjadi pada 4 Agustus 2025 sampai 15 Agustus 2025, berlokasi di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A tepatnya di Perairan Pelabuhan Benoa Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar.
Modus para tersangka yakni merekrut puluhan korbannya dan dijanjikan pekerjaan sebagai ABK dengan gaji besar. Namun, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai harapan para korban.
"Pada tersangka ada yang berperan mencari melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut dan segala macam. Namun penyaluran pekerjaan tidak sesuai perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi. Apalagi tempat penampunganya tidak layak dan lain sebagainya," ujar mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur itu.
Sedangkan IPS sendiri, berperan merekrut para calon pekerja. Diduga kuat, tersangka IPS menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korban sebagai ABK.
Kombespol Ariasandy kembali menegaskan, bahwa sejauh ini sudah ada 20 korbannya yang melaporkan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, dua diantaranya saksi ahli TPPO yakni Prof. Dr. Henny Nuraeny SH, MH, dan saksi ahli pidana DR. Dewi Bunga SH, MH, C.LA.
Untuk barang bukti yang disita yakni 31 lembar PKWT calon ABK Awindo 2A- 1 Berkas Dokumen KM Awindo 2A. Empat lembar surat pernyataan antara korban (Bagus Dendi, Ferdy Andrians, Tanasir, Sansan Solihin dengan Titi Sumartini.
Kemudian, 21 lembar lembar PKL PT. Awindo. 1 lembar penunjukan keagenan kapal. 1 buku catatan kebutuhan kapal. 26 buah KTP calon ABK Awindo 2A. 2 lembar catatan kasbon AWI 2A. 1 lembar faktur solar KM Awindo 2A. 1 bendel PKWT yang ditandatangani I Putu Setiawan SH selaku HRF. 2 buah ponsel Iphone 15 Promax.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka R, TS alias MI, MAS dan JS yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka IPS dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, terhadap tersangka I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP.
"Terhadap para tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, sesuai Surat Perintah Penangkapan," pungkas Kombespol Ariasandy SIK. R-005










