Seorang Anggota Polres Bangli Terpaksa Dipecat

(Last Updated On: 28/01/2019)

BANGLI-fajarbali.com | Seoarang anggota Polres Bangli terpaksa diberhentikan dengan cara tidak hormat. Pemicunya, lantaran yang bersangkutan selama sebulan lebih tidak pernah menunaikan tugasnya sebagai abdi negara.

Hal ini terungkap saat Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu anggota di Lapangan Mapolres Bangli, Senin (28/1/2019).

Anggota yang dipecat sebagai anggota Polri tersebut, yakni Bripka. Ida Bagus Putra Adnyana. Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan, mengingat yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sehingga yang bersangkutan dikenakan sangsi pemecatan.

Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor :Kep/910XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian. Upacara PTDH tersebut dihadiri Para Pejabat Utama, Perwira dan anggota serta ASN.  Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan secara inabsensia karna yang bersangkutan dalam keadaan Sakit.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres yang membacakan Amanat Kapolres Bangli, pada intinya menyampaikan kepada seluruh anggota bahwa kita semua tidak menginginkan kejadian seperti ini, namun kita ketahui Reward dan Punishment Harus selalu ditegakkan dalam suatu organisasi.

“Untuk itu, kepada seluruh personel Polres Bangli agar dapat merenung dan mengambil hikmah dari upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini, dan selalu berhati hati dalam mengambil langkah serta selalu introspeksi diri agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri,” ungkapnya.

Selain itu dalam amanatnya ditekankan kepada anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran, dan patuhi aturan yang berlaku. “Ingat keluarga yang selalu menanti dirumah, jangan kecewakan mereka,” kata Wakapolres, sembari menyesalkan pemecatan tersebut terpaksa dilakukan. Karena itu, pihaknya, mengungkapkan hal ini tidak perlu terjadi jika yang bersangkutan selalu mematuhi aturan di Kepolisian. “Saya berharap ini yang terakhir,kalinya terjadi. Bagi anggota yang lain, ini merupakan pelajaran berharga agar tidak terulang lagi,” pungkas Wakapolres Bangli. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tabanan Mendapat Bantuan Asuransi Sapi Sebanyak 500 Ekor

Sen Jan 28 , 2019
Dibaca: 9 (Last Updated On: 28/01/2019)TABANAN-fajarbali.com | Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Tabanan, I Nyoman Suamba mengatakan, Tabanan mendapatkan bantuan asuransi sapi sebanyak 500 ekor dari pusat.  Save as PDF

Berita Lainnya