Sengketa Vila Pisang Mas Berlanjut, Polisi Dituding Arogansi, Kuasa Hukum Ancam Lapor Mabes Polri dan Gugat ke PTTUN

Kapolres: Pengamanan Sesuai Tupoksi

(Last Updated On: )

AMANKAN SECURITY-Personil Polres Badung dan Polsek Kuta Utara menangkap dan membanting salah satu Security Villa Pisang Mas. INSERT, Belasan security diamankan di Polres Badung. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Kasus sengketa Vila Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, terus berlanjut. Polres Badung dituding bertindak arogansi, mengintimidasi bahkan sempat mengamankan belasan security dengan tangan diborgol. Tindakan ini sangat bertentangan dengan konteks keadilan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 
 
Tidak terima atas perlakuan Polres Badung, kuasa hukum Vila Pisang Mas, yakni Nikolas Johan Kili-kili, SH. MH didampingi I Made Yudi Darmawan, SH, mengancam akan melakukan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta. 
 
“Kami segera laporan ke Mabes Polri dan ajukan tuntutan di PTTUN Jakarta. Ini sudah ke sekian kali. Karena itu, kami tidak bisa biarkan, perlu ada sanksi tegas. Mereka (Polres Badung) kemas aksi diduga arogan mengatasnamakan kamtibmas dan sesuai SOP, lalu menggunakan fasilitas negara dan melakukan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Nikolas ke awak media, pada Senin 14 Mei 2024. 
 
Nikolas menjelaskan kronologis kedatangan aparat kepolisian ke Vila Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, kawasan Banjar Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 
 
Bermula, sekelompok orang datang ke Villa Pisang Mas, pada Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 23.40 Wita, dan memerintahkan seluruh security untuk mengosongkan Villa dalam waktu 15 menit. Namun upaya pengosongan tersebut berakhir gagal. 
 
Tak lama berselang, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono bersama Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dan Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez datang ke Villa Pisang Mas. 
 
Kedatangan kali ini melibatkan puluhan pasukan Brimob bersenjata lengkap, lalu mengusir pemilik villa dan seluruh security di Villa Pisang Mas, pada Sabtu 6 April 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. 
 
Sangat disayangkan, saat itu Kasat Reskrim dan personal polisi lainnya juga berupaya terobos masuk ke Villa dengan cara naik tembok. Upaya pengosongan kembali gagal, setelah pihak kepolisian bertemu dengan kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, SH, MH dan Nikolas Raffel Kilikily, SH. 
 
Tak berhenti, para personil Polres Badung kembali datang ke tanah milik Lenny Yuliana Tombokan yang telah dibeli pada tahun 2004 berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 di Kantor Notaris I Gusti Ketut Astawa, SH. Polisi datang atas laporan dari orang bernama Erkin, bahwa adanya pengrusakan dinding yang diduga dilakukan oleh Lenny. Sedangkan faktanya, Lenny yang membangun dinding tersebut sejak dulu. 
 
Setelah mendapat penjelasan dari Ibu Lenny, polisi mengambil dan membawa tiga barang bukti yaitu, batu, besi beton dan pasir, tanpa seizin Lenny sebagai berdalih barang bukti. Selanjutnya aparat kepolisian pergi meninggalkan lokasi, pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. 
 
Kemudian, pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, jajaran Polsek Kuta Utara dan Polres Badung kembali datangi lokasi setelah para sekuriti Vila Pisang Mas bernegosiasi dengan pihak lawan untuk tidak memasang plang pengumuman. 
 
Kedatangan Polisi membuat kondisi tidak kondusif. Pasalnya, Polisi datang dan langsung mengamankan 15 orang Tim Security secara kasar, bahkan ada yang di banting lalu di borgol. 
 
“Kami dan klien tidak mengetahui tujuan Polisi mengamankan belasan Tim Security dan sempat ditahan Polisi secara massal,” ujar Nikolas. 
 
Tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu dipertontonkan di tengah masyarakat, pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Di mana, Polres Badung datang bersama-sama dengan para kuasa hukum dari orang bernama Erkin, untuk mengawal pemasangan plang. 
 
Tim Security dan Kuasa Hukum Ibu Lenny menolak aksi pemasangan plang tersebut, akan tetapi Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dan rekan polisi lainnya melakukan kekerasan terhadap dua security Ibu Lenny yaitu Rahmat dan Simon. “Mati saja kau,” ucap Nikolas mengutip kata Kasat Reskrim dalam video kekerasan yang kian viral. 
 
Pengacara asal Jakarta ini mengatakan dari rentetan peristiwa ini diduga kuat Polisi membekingi mafia tanah di Bali. Sepatutnya, Polisi sebagai aparat keamanan negara harus presisi, mengayomi, harus melindungi dan harus berkeadilan. Tapi yang terjadi, Polisi secara arogan, tendensius datang bersama pihak mengaku memiliki sertifikat yang entah datang dari mana. 
 
“Sekali lagi kami mohon kepada Presiden RI, Kapolri dan Menkopolhukam, dan Menteri Pertahanan, tolong ditindak tegas dan berantas mafia pertanahan, terlebih lagi oknum-oknum polisi yang ada di belakang mafia tanah di pulau Dewata ini,” pintanya. 
 
Nikolas menguraikan, tanah di Vila Pisang Mas telah dibeli oleh kliennya puluhan tahun lalu dari Anak Agung Kompiang Suteja. Tanah tersebut merupakan tanah Laba Pura dengan ahli warisnya sebanyak 12 orang. 
 
Nah, pada saat proses jual beli diwakilkan oleh Anak Agung Kompiang Suteja sebagai pihak pertama. Selesai transaksi, klien Nikolas tinggal di Jepang. Namun belakangan diketahui bahwa tanah itu telah di jual. 
 
“Silahkan Polisi tanya dari mana asal-usul sertifikat itu, jelas tidak,” kilah Nikolas. 
 
Sementara itu dalam pantauan di lokasi pada Jumat 10 Mei 2024 siang, melibatkan dua kelompok. Yakni orang-orang dari pihak Erkin Inggriani Tedjokoesoemo yang mengaku sebagai pemilik tanah dan orang yang diberi kuasa oleh pemilik Villa Pisang Mas. Bahkan, keributan itu jadi tontonan warga sekitar, baik lokal maupun mancanegara. Ketegangan terjadi setelah beberapa orang berusaha memasang plang.
 
Tindakan pemasangan plang itu mendapat penolakan dari pihak Villa Pisang Mas, hingga nyaris baku hantam. Tidak mau terjadi pertumpahan darah, aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetya langsung mengamankan dua orang dari pihak Villa Pisang Mas. 
 
Mirisnya, pihak yang didampingi Polisi tidak satupun diamankan ke Mapolres. Sedangkan dua pria yang sempat diamankan itu dilepas lagi. Terkait hal ini, dari pihak Erkin tak satupun memberikan komentar. 
 
Sementara Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetya saat dikonfirmasi awak media hanya menyarankan agar para pihak yang bersengketa membuat laporkan polisi daripada harus ribut di TKP. 
 
“Saya sarankan agar kedua belah pihak buat laporan polisi,” tuturnya. 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Teguh Priyo Wasono enggan berkomentar dugaan arogansi Polisi di TKP. Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pengamanan sudah berdasarkan aturan hukum. Tentunya diawali permohonan pengamanan dari orang memiliki Hak atas tanahnya. 
 
Merasa ada ancaman atau intimidasi dari kelompok orang yang tidak memiliki hak, sehingga pihaknya melakukan pengamanan sesuai tupoksi, peran dan kewenangan Polisi untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. 
 
“Ya, kehadiran kami melakukan kamtibmas, pengamanan, perlindungan dan menjamin hak asasi manusia dari pemilik berdasarkan SHM yang dimiliki,” ujar AKBP Teguh ke awak media. R-005 

Next Post

Rotary International District 3420 Gelar Pelatihan Kepemimpinan Rotary 2024-2025 di Solo

Sel Mei 14 , 2024
(Last Updated On: ) Rotary International District 3420 melakukan pelatihan kepemimpinan Rotary 2024-2025 di Solo. (Foto: ist)   DENPASAR-fajarbali.com | Dalam rangka mempersiapkan kepemimpinan Rotary masa bakti 2024 -2025,  The Magic of Rotary District 3420 menggelar pelatihan untuk membekali Presiden, Sekretaris Clubs, dan District Officers terpilih tentang apa yang menjadi […]
1715684512123_copy_800x450

Berita Lainnya