Sengketa Pensiunan Perumda MGS Badung, Mediasi Belum Temukan Titik Terang 

u12-1000453101
Mediasi kedua pensiunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, Senin (10/11) berakhir

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Mediasi sengketa antara puluhan pensiunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana dengan manajemen kembali dilakukan. Namun sayang, permasalahan tersebut belum juga menemui titik terang. Mediasi kedua digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Senin (10/11) berakhir tanpa kesepakatan.

 

Mediasi yang berlangsung di ruang Disperinaker Badung itu dipimpin oleh Mediator Tenaga Kerja, Made Gunartha, dan dihadiri oleh Plt Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana, Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba, bersama perwakilan 54 pensiunan yang masih menuntut hak mereka.

 

Made Gunartha menjelaskan, meski sudah ada peningkatan tawaran dari pihak manajemen, hasil pertemuan tetap belum menemukan jalan keluar. “Tadi pihak manajemen Perumda telah menawarkan kembali penambahan. Yang pertama itu Rp 121 juta, sekarang ada peningkatan menjadi sekitar Rp 172 juta. Uang ini sebetulnya mau diterima, tetapi yang bertanggung jawab nanti itu kan yang pensiun 2022 dan 2023,” ujarnya.

 

Namun, pihak pensiunan 2022–2023 enggan menandatangani kesepakatan karena khawatir dana yang diterima tidak sesuai dengan tanggung jawab administrasi yang mereka pegang. Mereka juga tidak ingin pembagian dilakukan secara merata jika pertanggungjawaban dibebankan hanya pada sebagian pihak.

 

“Pihak direksi Perumda minta waktu lagi untuk menyampaikan hal ini kepada auditor. Solusinya sedang dicari, karena targetnya 2022 harus selesai dan 2023 akan ditambah sedikit. Sekarang 2022 sudah tuntas administrasinya, tapi dana belum lunas,” jelasnya.

 

Selain itu, pihak manajemen juga berkomitmen menyelesaikan pembayaran kepada lima orang pensiunan yang telah meninggal dunia. Mediator memastikan proses masih berlanjut. Jika hasil audit menunjukkan solusi yang disetujui kedua belah pihak, maka akan dibuat perjanjian bersama. Namun, bila tetap tidak ada kesepakatan, maka langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bisa menjadi opsi terakhir.

BACA JUGA:  Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK

 

Perwakilan pensiunan, Dewa Sudirma menyatakan, pihaknya tetap terbuka selama masih ada komunikasi yang baik. “Selama masih dikasih waktu, pihak-pihak masih bisa. Tapi kalau satu pihak tidak mau lagi diskusi dengan auditor, kami anggap mentok dan akan membuatkan anjuran untuk dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya. Hingga kini, hasil pertemuan masih menunggu tindak lanjut dari pihak Perumda dan auditor.W-004

 

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top