https://www.traditionrolex.com/27 Sempat Mereda, Persoalan Tanah Pasar Gianyar Diungkit Lagi - FAJAR BALI
 

Sempat Mereda, Persoalan Tanah Pasar Gianyar Diungkit Lagi

(Last Updated On: 17/04/2022)

GIANYAR-fajarbali.com | Sempat terhenti selama hampir dua pekan atas polemik tanah Pasar Umum Gianyar, kini lagi-lagi ada oknum yang sengaja memanas manasi situasi dengan pemasangan baliho provokatif. Baliho provaktif tersebut sudah diturnkan Satpol PP Gianyar, Rabu (17/3/2021).

Terdapat dua spanduk yang dipasang di selatan Kota Gianyar diikat di besi jemtanan. Baliho tersebut bertuliskan, “Yen ngelah bukti ajukan gugatan, yen sing ngelah bukti ngadenan ngoyong” (kalau punya bukti ajukan gugatan, kalau tidak punya bukti lebih baik diam). Seperti itulah isi salah satu baliho tersebut, sedangkan baliho lagi satunya berbunyi ‘”Status tanah pasar Gianyar sudah jelas, lanjutkan pembangunan pasar Gianyar.”

Dikonfirmasi Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha membenarkan pihaknya telah menurunkan spanduk berbau provokatif tersebut.

“Baliho sudah kita amankan bersama jajaran Polri untuk ciptakan kota yang nyaman dan aman,” jelas Made Watha.

Baca Juga :
Pemkab Gianyar Banto Modal Usaha Lewat Nank Daerah Gianyar
Istri Polisi Kepergok Selingkuh Dengan Security Bandara di Monica Vila

Ketika ditanya, apakah ada pihak yang ingin membenturkan prajuru Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar, Made Watha mengatakan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penyelidikan.

“Kita tidak punya ranah mengusut itu, ada spanduk dan sejenisnya di pasang tanpa ijin dan tidak pada tempatnya serta berbau provokatif kita tertibkan,” tegas Watha. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kam Mar 18 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/04/2022)Denpasar –Fajarbali.com | Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Denpasar I Made Alit Nuada (52) yang ditangkap basah melakukan tindak pidana korupsi uang parkir di Pasar Kumbasari, Kamis (18/3/2021) dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya