https://www.traditionrolex.com/27 Sempat Buronan 10 Tahun Pemilik Hotel Melka Lovina Serahkan Diri ke Kejaksaan - FAJAR BALI
 

Sempat Buronan 10 Tahun Pemilik Hotel Melka Lovina Serahkan Diri ke Kejaksaan

(Last Updated On: 08/08/2021)

Singaraja- fajarbali.com l Lantaran tersandung kasus penipuan, pemlik Hotel Melka yang berlokasi di kawasan wisata Lovina, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 12. 00 wita akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng.


Menurut informasi yang sempat dikulkan Fajar Bali kemarin siang menyebutkan narapidana yang telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun lantaran kasus penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012 dimana terdakwa yang memiliki inisial KGM asal Negara Jerman akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng setelah sempat dikejar hingga ke Mataran, Lombok oleh tim tabur 311 Kejaksaan Tinggi Bali beserta Kejaksaan Negeri Provinsi Bali.

Yang bersangkutan sebelum dilakukan pemutusan MK sempat berpamitan akan berangkat ke negaranya namun yang bersagkutan hingga putusan MA tidak kunjung datang ke Bali. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan dan akhirnya di ketahui bahwa yang bersangkutan sedang berada di Lombok, Mataram.

BACA JUGA :
DKPP Buleleng Salurkan Program P2L Kepada 24 KWT
TNI-Polri di Klungkung Sebar Ribuan Paket Sembako, Sasar Buruh Angkut Hingga Petani

Dengan adanya informasi tersebut, narapidana yang sudah masuh dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dikejar, Minggu (1/8/2021) lalu ke Lombok dengan tim tabur 311 Kejaksaan Tinggi Bali dengan bekerjasama Kejaksaan Tinggi NTB serta dari Imigrasi Lombok dimana yang bersangkutan diketahui tinggal di rumah anaknya yang berlokasi di Jalan Subak wilayah Mataram, Lombok.

”Awalnya kita sempat mengejar yang bersangkutan ke Mataram Lombok, dimana yang bersangkutan tinggal di rumah anaknya namun sebelum kami sampai di sana yang bersangkutan sudah kabur menuju Bali dengan menumpang menggunakan mobil truk. Sesampai di Bali yang bersangkutan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng yang diantar oleh sopirnya sendiri,”tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Jayalantara SH saat dikonfirmasi kemarin sore.

Menurut Jayalantara, yang bersangkutan telah menjadi buronan selama 10 tahun.”Yang bersangkutan sempat menjadi buronan selama 10 tahun. Dimana hal itu dikeranakan sebelum putusan MA yang bersangkutan sempat pulang ke negaranya kemudian balik ke Indonesia dan tinggal di Lombok, Mataram. Begitu kami tahu yang bersangkutan di Lombok kita langsung kejar dan akhirnya menyerahkan diri,”lanjutnya.

Setelah yang bersangkutan menyerahkan diri, Kejaksaan Negeri Buleleng langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIB Singaraja untuk menjalani penahanan.”Hari ini kita sudah serahkan ke LP Singaraja untuk menjalani penahanan terhadap yang bersangkutan,”tutup Jayalantara. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sempat Dihantam Gelombang Pasang Tiga, Ton Bandeng Lenyap, Harapkan Perhatian Gubernur

Ming Agu 8 , 2021
Dibaca: 59 (Last Updated On: 08/08/2021)Singaraja- fajarbali.com l Tambak pembenihan ikan bandeng atau yang lebih akrab di sapa ikan Nener tyang ada di Dusun Kayuputih, Desa Sangalangit, Kecamatan Gerokgak yang dibangun dekat pantai diatas lahan seluas 50 are milik desa adat setempat sejak tahun 2020 silam dari penyertaan modal yang berasal dari […]

Berita Lainnya