DENPASAR-fajarbali.com | Bule asal Bela Rusia, Hanna Liakhava (25) yang kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram, Senin (21/1/2019) diadili di PN Denpasar.
Sidang pimpinan Hakim Novita Riama itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, bule yang selalu menutup wajahnya dengan masker itu didampingi pengacara Eward Pangkahila dan Setyo Lelang.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa Raka Arimbawa terungkap, terdakwa ditangkap petugas pada tanggal 14 Oktober 2018 sekira pukul 02:00 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Sebelum ditangkap, terdakwa yang datang dari Shianghai, China itu turun dari pesawat dan menuju ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Custom Declaration yang kemudian diserahkan kepada petugas.
Setelah itu, barang-barang bawaan terdakwa bersama penumpang lain diperiksan dengan menggunakan mesin X-Ray. Namun karena gerak-gerik terdakwa terkesan mencurigakan, petugas Bea Cukai pun melakukan prosedur pemeriksaan atas barang bawaanya.
“Terdakwa bersama barang bawaanya dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,”sebut jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam surat dakwaanya.
Petugas lalu membuka koper yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka, petugas menemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan potongan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga ganja sebarat 0,10 gram.
“Atas temuan itu, petugas Bea Cukai menyarahkan terdakwa berserta barang bukti ke pihak Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas jaksa.
Atas perbutan itu, terdakwa Hanna Liakhava yang dalam dakwaan disebut berprofesi sebagai photografer itu dijerat dengan UU Narkotika.
Yaitu Pasal 131 ayat (1) pada dakwaan kesatu, Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan ketiga dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eli)