Selangkah Lagi, Pansus Pemberdayaan Pertanian di Sahkan DPRD Karangasem

(Last Updated On: 24/08/2020)

AMLAPURA – fajarbali.com | Selama ini sector pertanian di Karangasem belum begitu digarap secara optimal sehingga kalangan generasi muda enggan terjun sebagai petani. Selain itu, keberpihakan pemerintah kabupaten Karangasem juga terbilang kecil dibandingkan dengan sector lainya. Hal itu dikatakan wakil ketua Pansus Pemberdayaan Pertanian, I Nengah Songkob saat memimpin rapat kerja dengan eksekutif, pada Senin (24/8/2020) yang menghadirkan jajaran eksekutif Pemkab Karangasem.

 

Nengah Songkob mengatakan, Perda yang mengatur khusus pertanian di Karangasem sangat mutlak diperlukan, mengingat Kabupaten Karangasem juga memiliki potensi yang luar biasa dari sector pertanian ini. Sektr pertanian, kata Songkob, tidak mutlak dengan hasil pertanian sawah, namun juga mencakup sector perternakan. “Hal itulah yang mendasari DPRD Karangasem mendesak membuatkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pemberdayaan pertanian,apalagi di sector ini regenerasi juga macet, sekarang generasi muda jarang yang mau menjadi petani,” ujar Songkob.

 

Songkob mengatakan, selain nantinya perda akan mengatur pemerintah berkewajiban menetapkan harga dasar  hasil pertanian sehingga tidak merugikan petani,dalam Perda juga diharakan berisi pengangkatan penyuluh pertanian yang saat ini juga semakin habis. Berbeda ditahun 1990 an, penyuluh pertanian sangat banyak yang turun ke petani memberikan penyuluhan. “Penyuluh pertanian kita juga mau habis, kalau seperti ini lama-lama sector pertanian juga tidak diminati lagi,” ujarnya.

 

Anggota DPRD yang juga mantan birokrasi di dinas Pertanian ini mengatakan, Perda pemberdayaan Pertanian diharapkan bisa menguatkan pertanian Karangasem agar tidak tergantung pada sector pariwisata. Apalagi di masa pandemi covid-19, hanya sector pertanian yang masih bisa bertahan. “Dalam Perda nanti juga diatur anggaran untuk sector ini, kita ingin Karangasem kuat dalam pertaniannya, tentu dengan mendapat perlindungan dari pemerintah,” ujarnya lagi.

 

Sementara Kadis pertanian, I Wayan Supandi,dihadapan pansus mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keberpihakan anggota DPRD Karangasem yang memiliki terobosan dengan membuat Perda Pemberdayaan Pertanian. Pihaknya pun mengaku, selama ini sector pertanian masih dipandang sebelah mata. Terbukti, anggaran di sector ini masih sangat kecil. “Kami juga harus urunan seperti waktu ini dengan membagikan ribuan bibit kepada masyarakat di empat desa adat, tujuanya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan, dengan adanya Perda ini perlindungan kepada petani benar-benar dilakukan baik sebelum panen, maupun setelah panen. Supandi juga berharap, perlindungan pertanian juga akan membuat kalangan generasi muda melirik untuk terjun menjadi petani. “Kita akui, regenerasi di sector pertanian ini masih kurang, petani kita kebanyak sudah berusia diatas 50 tahun,” ujarnya lagi. (bud).

 

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dewan Sebut Pendapatan Badung Masih Bisa Dimaksimalkan

Sen Agu 24 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 24/08/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Potensi pajak di Badung masih bisa dimaksimalkan meski pendapat Badung turun. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata. “Seperti disampaikan oleh Bapak Bupati, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sekarang boleh menurun tapi dalam menggali potensinya harus tetap semangat,” ujarnya […]

Berita Lainnya