https://www.traditionrolex.com/27 Selama Dua Pekan, Satpol PP Tabanan Ciduk 11 Pelanggar Tak Pakai Masker - FAJAR BALI
 

Selama Dua Pekan, Satpol PP Tabanan Ciduk 11 Pelanggar Tak Pakai Masker

(Last Updated On: 22/09/2020)

TABANAN – fajarbali.com | Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengungkapkan, selama dua pekan pihaknya telah menciduk 11 pelanggar yang terjaring dari lima kegiatan berskala besar atau gabungan selama dua pekan terakhir.



Yakni kegiatan pertama di gelar di Pasar Senggol di seputaran Jalan Gajah Mada Tabanan, kegiatan kedua digelar di depan Pasar Kediri, kegiatan ke tiga di Kawasan Pasar Marga dan Pasar Baturiti, ke empat digelar di sejumlah tempat hiburan malam di seputaran jalan Ir., Soekarno Tabanan, dan kegiatan terakhir di Kerambitan dan Bajra.

Operasi gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan (prokes), Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama OPD terkait, Polres Tabanan dan TNI. Semua pelanggar dikenakan denda Rp 100.000 per orang, sehingga total denda yang dikantongi mencapai Rp 1,1 juta.

 

“Hari ini kegiatan operasi gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait prokes, kami lakukan di daerah Pupuan. Selain operasi gabungan, kami juga rutin menggelar patroli dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait prokes ini,” tuturnya Selasa (22/9/2020)

Lanjutnya Sarba, para pelanggar semuanya dikenakan denda Rp 100.000 per orang. Pasalnya, memang tidak membawa maupun menggunakan masker, sementara untuk warga yang tidak mengenakan masker namun mereka membawa masker pada saat operasi gabungan, maka hanya diberikan sanksi berupa teguran saja. Akuinya, ada puluhan warga yang diberikan sanksi berupa teguran, termasuk juga teguran bagi warga yang tidak secara benar mengenakan masker.

“Hasil dari penindakan ini sudah kami setorkan ke kas daerah. Dari segi nominal memang sangat kecil, karena itu bukan menjadi target. Kami ingin masyarakat disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19,” ujarnya.

Di sisi lain sambungnya, penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait prokes ini bukan untuk mencari-cari kesalahan warga, melainkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang mengalami tren lonjakan belakangan ini. Harapannya, nanti dari upaya tersebut akan mampu kembali menggerakan ekonomi. Sebab, penerapan disiplin prokes ini menjadi satu-satunya cara yang bisa dilakukan dalam menghadapi Covid-19, sebelum ditemukan obat maupun vaksin untuk pengobatan virus tersebut. (kdp).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

CATAT !! Kasus Kecelakaan di Bali Meningkat Tajam, Didominasi Pelajar

Rab Sep 23 , 2020
Dibaca: 5 (Last Updated On: 22/09/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Di masa pandemi ini, kasus kecelakaan lalulintas di Bali cukup tinggi. Dimana, selama Bulan Januari hingga September 2020, mengalami peningkatan 1350 kasus yang didominasi usia produktif dari kalangan pelajar.    Hal itu disampaikan Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Pol Indra SIK, Rabu (23/9/2020). Ia […]

Berita Lainnya