DENPASAR -Fajarbali.com | Setelah sekian lama, akhirnya berkas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka berinisial NLKSU sampai juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Rey Lubis selaku kuasa hukum dari korban Putu Agus, Selasa (21/12/2021) berkas tahap I sudah masuk ke Kejati Bali. “Jaksa yang menangani perkara ini ibu Siti. Berkas masih tahap I,” jelasnya kepada wartawan di Denpasar.
Rey Lubis menambahkan, kasus ini bermula saat tersangka NLKSU menjadi karyawan kepercayaan perusahaan Aries Motor Gianyar. Saking percayanya, dia dipercaya mengelola perusahaan selama puluhan tahun.
Namun di pertengahan jalan, tersangka NLKSU dicurigai melakukan tindakan pengggelapan dalam jabatan.
“Tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini bermula dari ‘mensrea’ NLKSU yang membuka rekening baru dan meminta serta menerima pembayaran pelanggan perusahaan masuk ke rekening pribadinya," terang Rey.
Dimana awalnya setiap pembayaran dari pelanggan perusahaan Aries Motor Gianyar, uangnya selalu ditransfer ke rekening perusahaan.
Namun dari awal tahun 2017 tersangka NLKSU membuka rekening pribadi dan mengarahkan para pelanggan untuk melakukan pembayaran dan menransfer pembayaran ke rekening pribadinya tersebut.
Kemudian, di tahun 2019 perusahaan Aries Motor Gianyar melakukan penambahan modal ke perusahaan sebanyak 4 miliar. Penjualan di perusahaan Aries Motor Gianyar ditahun 2019 normal stabil dan tidak ada penurunan.
“Namun bukan keuntungan yang di dapat, begitu terkejutnya pemilik perusahaan ketika mengecek saldo perusahaan hanya terisisa 50 juta," beber Rey.
Anak pemilik perusahaan bernama Putu Agus akhirnya curiga dan melakukan pengecekan kepada tersangka NLKSU.
Di sana Putu Agus mendapatkan bukti bahwa transferan dengan nilai sebesar 3,1 miliar rupiah dari pelanggan selama tahun 2019 masuk ke rekening pribadi NLKSU. Mendapati hal itu, Putu Agus lalu menunjuk Rey Lubis sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dia pun meminta NLKSU untuk mengklarifikasi dan mengembalikan kerugian perusahaan tersebut. "Namun NLKSU mengatakan bahwa uang yang diterima dari pelanggan sudah disetorkan ke perusahaan, namun NLKSU tidak bisa membuktikan bahwa dirinya telah menyetorkan uang uang tersebut ke perusahaan," tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut berlalu, pihak perusahaan memberikan waktu satu minggu kepada NLKSU untuk mengembalikan uang tersebut, namun setelah satu minggu berlalu NLKSU bukan beritikad baik untuk mengembalikan uang namun malah menantang pihak perusahaan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Akhirnya di Juni 2021 Putu Agus dan adiknya Ade didampingi Advokat Rey Lubis membuat laporan polisi di Polda Bali. Lalu di bulan September 2021, NLKSU ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan kini berkas tahap I sudah ada di Kejati Bali.
Dikatakan pula, per hari ini pihaknya telah melayangkan somasi terbuka kepada tersangka NLKSU dan pihak lain termasuk para kerabatnya yang diduga ikut menikmati hasil dari tindak pidana yang dituduhkan kepada tersangka.
“Kami melayangkan somasi terbuka ini dengan harapan agar ada pengembalian uang dan bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kita tunggu itikad baiknya, karena kita sudah mengantongi nama-nama orang yang menerima aliran dana dari hasil penggelapan tersebut,” pungkas Ray.(eli)