Sebulan, Polres Klungkung Ringkus Lima Pengedar Narkoba, Pengungkapan Terbesar, Tersangka Miliki Ratusan Paket Sabhu

IMG-20240918-WA0070
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K, Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono mengungkap kasus narkotika di Mapolres Klungkung.

Loading

Semarapura-Fajar Bali, Hanya dalam waktu satu bulan, Satuan Narkoba Polres Klungkung berhasil menciduk lima tersangka pengedar narkoba. Ironisnya, barang bukti yang berhasil diamankan jumlahnya semakin meningkat. Bahkan pengungkapan sepanjang bulan Agustus-September ini tercatat sebagai pengungkapan terbesar di tahun 2024. Dengan jumlah barang bukti total sebanyak 175 paket sabhu dengan total berat 115,35 gram brutto.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K.didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono menyampaikan, 5 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap sepanjang bulan Agustus-September 2024 berinisial IPVA, INS alias D, DF, IWW, dan IKS. Kelimanya merupakan pengedar dan diringkus di lokasi yang berbeda-beda. Bahkan dua dintara kelima tersangka tersebut, yakni INS alias D dan DF merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika.

"Berdasarkan laporan Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2024, dengan barang bukti 175 paket SS dengan berat 115,35 gram dan 4 pipet kaca berisi sabu dengan berat 8,21 gram," ungkap AKBP Alfons, Rabu (18/9/2024).

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama yang diringkus adalah IPVA, pada Minggu (4/8) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung. Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabhu tersembunyi di dek motor. Di hari yang sama, Sat Narkoba Polres Klungkung juga meringkus seorang pengedar yakni INS alias D. Pria yang merupakan residivis ini juga diamankan di rumahnya, di Dusun Suwirtayasa di Desa Pesinggahan, Dawan. Kedua tersangka, IPVA dan INS alis D tidak dapat mengelak, lantaran saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabhu.

Nah, yang mengejutkan adalah penangkapan terhadap tersangka ketiga, DF di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Semarapura Klod, Klungkung pada tanggal 11 Agustus. Residivis yang mengaku mendapat upah Rp50 ribu untuk penjualan satu paket sabhu tersebut rupanya belum jera. Lantaran saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa paket sabhu dalam jumlah cukup banyak. Yakni 145 paket sabhu dengan berat keseluruhan mencapai 109,45 gram.

"Saya ada yang suruh jual dalam bentuk paket, nanti dapat upah Rp50 ribu," ujar pria yang tak punya pekerjaan tetap tersebut saat digelandang di Mapolres Klungkung.

Selanjutnya untuk tersangka keempat dan kelima, IWW dan IKS diciduk pada Senin (9/9) di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Tersangka IWW diamankan dengan barang bukti 9 paket sabhu dan tersangka IKS dengan 10 paket sabhu. Menurut Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta, kedua tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba dari wilayah Denpasar.

 "Pengakuan tersangka, mereka dapat barang (narkoba) dari Denpasar, lalu langsung diseberangkan melalui Sanur ke Jungutbatu. Kalau untuk sasaran penjualan, tidak ada target khusus. Hanya dijual di sekitar lingkungan mereka," ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, salah seorang pengedar, yakni DF yang merupakan residivis dan memiliki barang bukti berupa 145 paket sabhu terancam pidana hukuman mati. DF disangkakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. W-019

Scroll to Top