https://www.traditionrolex.com/27 Sebelum Meninggal, Kadek Sepi Sempat Dipukul,Mulut dan Hidung Ditutup Baju   - FAJAR BALI
 

Sebelum Meninggal, Kadek Sepi Sempat Dipukul,Mulut dan Hidung Ditutup Baju  

(Last Updated On: 13/10/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com | Teka-teki penyebab kematian korban anak dibawah umur, yakni I Kadek Sepi(13)  asal kecamatan Abang akhirnya terjawab. Terungkap, sebelum dinyatakan meninggal, korban sempat mendapat pukulan di wajah dengan tangan  dan leher dengan memakai kayu dan bambu.

Tidak sampai disitu, mulut dan hidung korban juga sempat  dibekap dengan mempergunakan baju. Penganiyaan itu, dilakukan oleh bapak korban, I Nengah Kicen. Hal itu dikatakan Kapolres Karangasem AKBP Ricko Andang Abdilah Taruna, dihadapan media, Rabu (13/10/2021).

 

Menurut Kapolres yang didampingi waka Polres Kompol Dewa Putu Anom Danujaya dan kasat Reskrim AKP Aris Setyanto,mengungkapkan, dari hasil pengumpulan barang bukti termasuk hasil otopsi jenasah korban Kadek Sepi, korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tuanya, I Nengah Kicen. Saat ini, status I Nengah Kicen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan anaknya meninggal. “Dari hasil otopsi penyebab kematian korban karena adanya kekerasan dengan mempergunakan benta tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang,” ujar Kapolres.

 

Sebelum korban mengalami kekerasan, ucap Kapolres menirukan keterangan saksi salah satunya adik korban berinisial K,ibu korban Ni Nyoman Sutini dan tersangka sendiri, pada Selasa 21 September lalu, korban bersama adiknya bermain layang-layang, sedangkan kedua orang tuanya menyabit rumput. Lalu, pulang dari menyabit rumput itu, tersangka sendiri melihat korban bermain air yang kemudian ditegur sama tersangka. Saat itu, tersangka sempat menanyakan apakah sudah selesai bermain layan-layang yang kemudian dijawab korban,sudah karena panas. “Ibu dan adik korban saat itu sedang membuat canang diemperan rumahnya,” ujarnya lagi.

 

Dikatakan, korban sempat dipukul dengan mempergunakan tangan kosong, tidak puas sampai disitu tersangka juga melakukan pemukulan dengan mempergunakan pedang-pedangan yang terbuat dari kayu di bagian kepala dan leher korban. Bahkan, tersangka juga kembali mengambil sebilah batang bamboo yang dipakai untuk memukul leher dan kepala korban sampai akhirnya korban terjatuh lantai hingga kejang-kejang. Dikatakanya, kedua orang tuanya ini sempat mengangkat korban kedalam kamar rumah. Dalam kamar itu, dilihat oleh saksi tersangka menutup mulut dan hitung korban dengan memakai baju yang sebelumnya dipakai korban karena saat itu korban berteriak kesakitan dan menangis. Sementara, ibu korban sendiri dilihat saksi memegang kedua tangan korban yang badanya saat itu kejang-kejang. Setelah bekapan dibuka, barulah suara korban mulai mengecil seperti bengek. “Melihat itu, saksi ketakutan dan langsung kembali keemperan membuat canang bersama adiknya yang lain. Korban juga ditinggal di kamar oleh kedua orang tuanya dalam keadaan muntah-muntah dan mencret serta tidak bisa bicara,” tutur Kapolres.

 

Motif tersangka melakukan aksi kejinya terhadap anak kandungnya sendiri, kata Kapolres, karena sebelumnya korban dari pagi bermain layangan dan tidak membantu orang tuanya menyabit rumput sehingga pelaku ini marah dan memukul korban. Kapolres juga meyampaikan, aksi pelaku ini dikenakan pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76.C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena dilakukan oleh orang tua,ancaman pidananya di tambah satu pertiga dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara,sub KDRT pasal 44 Ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka baru satu orang, yakni bapak korban,sejumlah barang bukti juga sudah kita amankan,” ujarnya lagi.

 

Sebelumnya, pada Selasa (5/10) lalu tim Inafis Polres Karangasem melakukan pembongkaran kuburan I Kadek Sepi, di setra Banjar Adat Linggawana, Desa Kertha Mandala kecamatan Abang. Pembongkaran dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari I Ketut Eka Putra yang juga sepupu korban yang melihat kejanggalan kematian korban I kadek Sepi pada 21 September 2021 lalu. Saksi ini melihat kejanggalan saat dilakukan pemandian jenasah korban sebelum dilakukan penguburan. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Seru, Pilkel di Desa Ini, Suami Lawan Istri

Rab Okt 13 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 13/10/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Klungkung akan digelar Minggu (24/10) mendatang. Sebanyak 11 desa akan memilih calon pemimpin terbaik mereka. Uniknya, di salah satu desa pemilihan, yakni di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, akan diwarnai ‘duel’ pasangan suami istri. Ni Ketut Rai Sumadewi […]

Berita Lainnya