MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Tiga tersangka komplotan maling mesin traktor terus menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Badung. Mereka yakni Abdulla (43), Ahmad alias Pak Hendrik (37) dan Andika (29). Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sukses menggasak 12 mesin traktor sejak tahun 2020.
Belasan mesin traktor itu dicuri di wilayah Badung, Tabanan, Gianyar, Jembrana dan Klungkung. Sementara Polisi hanya menyita 10 mesin traktor sebagai barang bukti, sedangkan 2 lainnya sudah dijual ke Bondowoso Jawa Timur seharga Rp 4 juta per-unitnya.
Dalam kasus ini, Polres Badung hanya mengamankan 7 unit mesin sebagai barang bukti. Selebihnya 3 mesin diamankan di Polres Jembrana menyusul ditangkapnya pelaku lain bernama Paul.
Menurut Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, tersangka Paul merupakan satu komplotan dengan 3 tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Paul ditangkap bersama barang bukti 3 mesin traktor.
"Tersangka Paul dan 3 tersangka yang diamankan oleh Polres Badung satu kelompok. Paul kini ditahan di Polres Jembrana," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Laorens Rajamangapul Haselo, saat rilis Selasa (28/7/2020).
Diungkapkanya, tiga tersangka ini adalah pemain lama. Dalam aksinya, tersangka Ahmad dan Andika pelaku survei lokasi. Sedangkan Abdulla bertugas mengangkat mesin curian ke mobil. "Para tersangka sudah dicari cari banyak Polres di Jawa Timur," ungkapnya.
Selain itu, para tersangka ini datang ke Bali dengan berpura-pura bekerja sebagai buruh kasar. Mereka bermarkas pada salah satu rumah kos di Gianyar. Dari sana mereka menyusun strategi mencuri pada sawah-sawah di beberapa kabupaten di Bali.
"Setiap beraksi mereka gunakan mobil rental yang didatangkan dari Jawa. Hasil curian kemudian dijual ke Bondowoso yang diterima oleh Paul," terang AKBP Robi.
Perwira lulusan Akpol tahun 2000 ini membeberkan para tersangka beraksi di Bali sejak tahun 2017. Sedangkan mesin hasil curian dijual ke petani di Jawa untuk dijadikan mesin traktor dan mesin pompa.
Selain itu, mesin yang harganya Rp 18 juta itu dijual ke para nelayan sebagai mesin motor laut. "Kalau mesin dijual dipasaran bisa mencapai Rp 4 sampai Rp 5 juta," terang AKBP Robi.
Sementara salah seorang tersangka Andika mengaku sejak tahun 2020 mereka berhasil mencuri mesin traktor dibeberapa wilayah Kabupaten di Bali sebanyak 12 mesin. Uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. "Ada 2 mesin yang kami jual ke petani di Bondowoso. Uangnya kami bagi-bagi," bebernya.
Diberitakan, tiga maling Abdulla, Hendrik, dan Andika ditangkap anggota Reskrim Polres Badung, pada Rabu (23/7) dinihari. Karena melakukan perlawanan ketiga kakinya ditembak. Polisi mengamankan 10 mesin traktor di dalam mobil Avanza P 1380 Q. (hen)