Satu Pelaku Kelompok MCA Penyebar Kebencian Dibekuk di Mendoyo, Jembrana

(Last Updated On: )

DENPASAR-fajarbali.com | Tim gabungan Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK melakukan pengerebekan secara serentak, Senin (27/2/2018), di wilayah Jakarta, Bandung, Pangkal Pinang, Palu dan Bali, terhadap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam Whatsapp Grup “The Family MCA”.



Di Bali sendiri, tim gabungan membekuk Ramdani Saputra (38), pria asal Jakarta tinggal di Dusun Kedisan, Yehembang, Mendoyo, Jembrana.

Tertangkapnya para pelaku penyebar ujaran kebencian itu berdasarkan hasil penyelidikan terkait merebaknya Grup Whatsapp “The Family MCA” yang kerap melempar isu provokative di media social (medsos).



Seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, penyerangan terhadap Presiden dan lain sebagainya. Penyebaran isu tersebut sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

“Para pelaku ini berdomisili di sejumlah wilayah di Indonesia yang sengaja menyebarkan isu ujaran kebencian,” kata sumber dilapangan,” (27/2). Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim gabungan Dit Cyber Crime Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK akhirnya melakukan penangkapan secara serentak, Senin (26/2) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dalam penangkapan di Jalan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 06.00 Wib, petugas menangkap pelaku Muhamad Luth (40). Dari rumah pria yang bekerja sebagai karyawan ini diamankan barang-bukti berupa 3 HP beserta Sim Card, 2 buah flashdisk, 1 buah laptop, KTP dan photocopy Kartu keluarga.




Penangkapan berlanjut di Jalan Jenderal Sudirman No. 4 Kelurahan Gabek Satu, Pangkal Pinang, Bangka Belitung sekitar pukul 09.15 Wita, dengan pelaku bernama Rizki Surya Dharma (35) bekerja sebagai Pegawai Puskesma Selindung. Barang bukti yang diamankan dari rumah tersebut yakni 1 buah Laptop merk Deel, 1 buah flasdisk merk Sundisk, 1 buah Flasdisk Thosiba warna putih 8 G, 1 buah Hp jenis Asus Zenfone, 1 buah Hp Samsung J Prime, 1 buah CD  GT Pro dan 1 buah IPad.

Disusul kemudian pengerebekan sekitar pukul 12.20 Wita di Dusun Kedisan, Yehembang, Mendoyo, Jembrana, Bali. Pelaku yang ditangkap bernama Ramdani Saputra kelahiran Jakarta dan bekerja sebagai karyawan Polytron. Dilokasi penangkapan, tim gabungan mengamankan barang bukti 1 buah Handphone Sony Experia ZR Warna Hitam dan 1 sim Card 3.

Di Jawa Barat atau tepatnya Dusun Cilanggok, Tarikolot, Jatinunggal Sumedang, dilakukan penangkapan terhadap Yuspiadin (25) sekitar pukul 13.00 Wita. Diamankan barang bukti 1 buah HP andromax A dan 1 buah HP I-Cherry. “Para pelaku saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan,” terang sumber.




Sebagai ganjaran atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan perbuatan pidana, yakni dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Dan, atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya

Para pelaku kini dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja membenarkan  penangkapan terhadap Ramdani Saputra, pelaku ujaran kebencian di Mendoyo, Jembrana. Menurutnya, pihak Bareskrim Polri sudah berkoordinasi ke Polda Bali untuk melakukan penangkapan. “Ya memang sudah berkoordinasi. Pada intinya, kami berharap masyarakat Bali lebih pintar memilah berita terutama berita hoax,” terangnya (27/2). (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Penjambret Turis Ukraina Diringkus

Sel Feb 27 , 2018
(Last Updated On: )DENPASAR-fajarbali.com | Aksi kawanan jambret terhadap perempuan asal Ukraina dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Pelakunya seorang residivis jambret Agus Priyanto alias Agus Ompong (37).

Berita Lainnya