“Itu saja yang bisa kami kenakan denda. Sedangkan yang lain-lain karena berupa SE kami tidak bisa kenakan sanksi. Paling kami hanya bisa melakukan peneguran, hentikan kegiatan hingga penutupan usaha,” ucap Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (8/7/2021).
Sarba menambahkan, selain itu juga Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan akan melakukan pemantauan sejumlah perkantoran milik pemerintah maupun swasta terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selama pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Tabanan hasil dari operasi yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) mengantongi ratusan pelanggaran.
Baca Juga :
PPKM Darurat, Bhabinkamtibmas Sasar Pasar
Cegah Penimbunan Obat, Polres Bangli Juga Gencarkan Sidak Ke Apotik dan RS di Bangli
Setelah melakukan pemantauan penerapan pembatasan kegiatan sesuai diatur dalam PPKM Darurat untuk kalangan perkantoran milik pemerintah daerah. Rencananya dalam waktu dekat juga akan memperluas pemantauan penerapan PPKM Darurat di kalangan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, termasuk perkantoran milik swasta yang ada di Kabupaten Tabanan.
“Kemarin kami baru melakukan pengawasan di kalangan kantor pemerintahan daerah saja. Rencananya untuk perkantoran yang lain di luar itu, kami juga akan lakukan. Hanya saja waktunya masih kami rahasiakan,” ucapnya.
Jelas Sarba, pemantauan ini melibatkan 30 personil yang merupakan gabungan dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kejari. Harapannya, pemantauan tersebut bisa menjangkau seluruhnya atau paling tidak dengan menggunakan metode sampling, sehingga upaya menekan laju kasus Covid-19 melalui kebijakan PPKM Darurat ini bisa efektif.
Di sisi lain akuinya, jika ada kantor yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran. Sebab selama ini katanya, pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 44 tahun 2020 hanya orang yang tanpa masker dan tanpa menerapkan Prokes. (kdk)