Satpol PP Karangasem Sidak Galian C di Sebudi, Pengusaha Diberikan Batas Hingga Juli untuk Urus Izin

AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem memberikan batas waktu untuk pengurusan perijinan kepada galian C yang belum memiliki izin. Hal itu menikdaklanjuti hasil sidak di sejumlah lokasi galian C yang beroperasi di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (17/6).

Dari sidak tersebut, satpol PP menemukan sedikitnya 18 pengusaha galian C yang belum memiliki izin.

Seusai sidak, Kepala Satpol PP, I Ketut Wage Saputra mengatakan, batas waktu yang diberikan untuk pengusaha yang belum memiliki izin yakni hingga bulan Juli mendatang. Dikatakanya, untuk sementara waktu sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya masih terus berupaya untuk mengedukasi para pengusaha agar mengurus izin galianya. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan, pengusaha belum juga ada niatan mengurus izinya, pihaknya pun siap melakukan penindakan tegas sesuai aturan. “Sementara kita beri mereka toleransi agar mengurus izin-izinnya,” ujar Wage Saputra.

Dikatakan Wage Saputra, toleransi telah diberikan oleh pemkab Karangasem untuk mendorong para pengusaha mengurus izinya. Namun tetap saja masih ada pengusaha yang belum mengantongi izin. Disebutkan lagi, ke 18 pengusaha itu tersebar di sejumlah kecamatan. Toleransi waktu yang diberikan selama ini, kata Wage Saputra hendaknya dipergunakan dengan baik oleh pengusaha untuk mengurus izin galian mereka. “Kenyataanya masih ada yang belum mengurus izinya, sisanya ada yang sedang proses pengurusan,” ujarnya lagi.

Wage Saputra juga mengatakan, semestinya para pengusaha baru bisa melakukan eksploitasi galian C setelah memiliki syarat seperti ijin eksplorasi, ijin penunjang berupa  IPR, ijin Lingkungan IU operasi dan produksi. Hanya saja, pemkab Karangasem memberikan waktu kepada pengusaha untuk serius mengurus izin-izin tersebut. “Selama ini kita sudah berikan toleransi, kalau memang sedang berproses kita bisa maklumi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Resiko Bencana Tinggi, BPBD Karangasem Bentuk FPRB

Mantan asisten I Setda Karangasem ini juga mengatakan,jika serius untuk mengurus izin galian, pihaknya yakin tidak memerlukan waktu yang lama, asalkan semua syarat telah dipenuhi. “Sekarang kami beri batas sampai Juli nanti, kalau tetap tidak berizin ya kita tindak sesuai aturan,” ujarnya lagi.  (bud)

Scroll to Top