MANGUPURA -fajarbali.com |Satpol PP Badung akhirnya kembali memasang garis Pol PP line di lahan proyek pembangunan Lima Residency di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pemasangan garis line ini dilakukan karena pemilik Lima Residency mangkir dari pemanggilan. Selain itu, dilokasi proyek masih ditemukan adanya aktivitas, pada Senin 16 Juni 2025, padahal sudah diingatkan untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik Lima Residency. Pihaknya berencana akan memberikan sanksi administratif.
Namun, yang datang hanya perwakilan kuasa hukum. Ironinya, perwakilan itu tidak mau menandatangani surat yang diberikan oleh Satpol PP Badung.
“Kami rencananya memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tapi perwakilannya tidak berani menandatangani, dia bilang akan mencoba pemilik yang menandatangani,” ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa 17 Juni 2025.
Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di lapangan. Ternyata setelah dihentikan, pada 11 Juni 2025 lalu, dilokasi proyek masih dilakukan aktivitas pembangunan.
Sehingga pada 16 Juni 2025, Satpol PP Badung langsung pasangi garis Pol PP Line dan maklumat penghentian kegiatan.
“Kami cek masih dilakukan pembangunan. Langsung kami minta hentikan, kami pasang Pol PP line dan maklumat,” ungkapnya.
Disinggung penertiban bangunan lainnya di wilayah tersebut, Gus Ratu mengaku akan melakukan observasi terlebih dahulu. Sebab di lokasi tersebut diketahui masuk dalam zona pertanin dan tanaman pangan. Namun untuk penertiban disebutkan akan dilakukan secara berkala.
“Kami tetap melakukan penindakan administratif. Kami sudah kantongi daerah-daerah yang membangun diluar ketentuan zona. Tapi tidak dapat dilakukan serempak se-Badung, tetapi akan bertahap,” jelasnya.
Diketahui, Kantor Dinas PUPR Badung telah mengeluarkan tiga Surat Peringatan (SP) terhadap proyek pembangunan Lima Residency. Sebab, pembangunannya diduga tidak sesuai dengan peruntukan. Apalagi di lokasi tersebut masuk zona pertanian dan tanaman pangan berkelanjutan.
Dinas PUPR juga telah meminta PT. Tumtum Tera dengan direkturnya Constantin Varanita, warga Moldova. Dirinya berkewajiban untuk menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang serta Penghentian Sementara Kegiatan. R-005