Satlantas Razia di Simpang Direktorat Kuta, Tindak 25 Pelanggar

IMG_20250811_182652
TINDAK PELANGGAR-Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak pelanggaran lalu lintas di Simpang Direktorat, Kuta, pada Minggu 10 Agustus 2025 dini hari.

Loading

KUTA -fajarbali.com |Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di Simpang Direktorat, Kuta, pada Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 dini hari hingga selesai. Razia ini menggunakan sistem hunting sekaligus menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
 
Sasaran utama penindakan meliputi pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot brong, kelengkapan kendaraan, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
 
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak total 25 pelanggar, terdiri dari pelanggaran TNKB 12 pelanggar, tanpa helm 8 pelanggar dan knalpot brong 5 pelanggar. 
 
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P. barang bukti yang diamankan dari razia ini yakni 3 SIM, 19 STNK, serta 3 unit sepeda motor. 
 
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, serta menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. 
 
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya. R-005 
Scroll to Top