MANGUPURA -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 mendatang, tinggal menghitung hari. Perihal larangan mudik Lebaran kian getol dikumandangkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Badung. Salah satunya yakni pemasangan spanduk himbauan dilarang mudik.
Kegiatan pemasangan spanduk himbauan dilarang mudik ini dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Badung, Selasa (20/4/2021), bertempat di seluruh Masjid dan Musholla di empat Kecamatan Kabupaten Badung.
Selain itu, larangan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan Permen Perhubungan nomor 12 dan 13 Tahun 2021 tentang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
"Ya, kami melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk di Masjid dan Musholla serta brosur himbauan untuk tidak mudik atau pulang kampung saat menyambut Lebaran," ungkap Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra.
Ada pun sasaran dalam pelaksanaan himbauan itu yakni di Masjid Baiturahman Angantiga Petang, Musholla Al-Ikhmah di Perum Darmasaba Permai Abiansemal, Musholla Nurul Hikman di Perum Kwanji Dalung Kuta Utara, Musholla di Perum Ramayana Sading Mengwi dan Yayasan Insan Permata Barokah di Perum Permata Anyar Lukluk Mengwi.
Lanjut, TPA Miftachul Jannah di Perum Lukluk Anggungan Mengwi, Musholla Al Takwa di Bidadari Kerobokan Kelod, Musholla Al-Iklas di Pengubengan Kerobokan Kuta Utara, Masjid Al Hasanah di Canggu Pemai Tibubeneng Kuta Utara dan Masjid Al Hidjiriah di Muding Kerobokan Kuta Utara Badung.
"Jadi sebelum kami memasang himbauan ini kami sudah berkoordinasi kepada seluruh Pengurus Masjid dan Mushola yang ada di 4 Polsek Jajaran Res Badung," terangnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat itu mengatakan kegiatan ini sekaligus tetap memperhatikan Protokol Kesehatan karena Virus Corona masih cukup tinggi penyebaranya secara nasional dan pemerintah mengambil langkah langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (hen)