Satgas Pangan Tegur Produsen dan Distributor Jual Beras di Atas HET

u6-IMG-20251026-WA0014
SIDAK BERAS-Sidak petugas Satgas Pangan di Produsen dan Distributor Beras, di Denpasar, pada Sabtu 25 Oktober 2025.
DENPASAR -fajarbali.com |Satgas Pangan Provinsi Bali memberikan tindakan tegas berupa teguran tertulis kepada Produsen beras Sari Bulan Utama di Jalan Cargo, Ubung, Denpasar Utara dan distributor Risaldi Jaya di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat. Pasalnya, kedua tempat usaha pangan tersebut menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 
 
Penindakan itu dilakukan setelah petugas Satgas Pangan melaksanakan sidak di tempat tersebut. Sebagai langkah awal, petugas memberikan teguran tertulis. Jika tetap membandel, maka sanksi tegasnya adalah pencabutan izin usaha. 
 
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, selaku Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali, Kombespol Teguh Widodo, pada Minggu 26 Oktober 2025. 
 
Dijelaskanya, sidak ini dilakukan oleh Satgas Pangan Bali yang merupakan gabungan Polda Bali, Bulog Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali. 
 
Menurutnya, Satgas Pangan Bali melakukan sidak di dua tempat itu, pada Sabtu 25 Oktober 2025. Setelah petugas Satgas mendapatkan informasi dari beberapa pengecer bahwa kedua usaha itu menjual beras di atas HET. 
 
"Selain memberi teguran tertulis, kami juga meminta mereka untuk menjual beras sesuai dengan HET. Sesuai HET, beras premium Rp 14.900 perkilogram. Sementara beras medium Rp 13.500 perkilogram," ungkapnya. 
 
Kombespol Teguh menuturkan, tim Satgas rencananya juga akan mengecek ke sejumlah toko lain yang menjual beras di atas HET. Langkah cepat dan tegas ini sebagai upaya agar produsen, distributor, hingga pengecer tak semena-mena menaikan harga yang merugikan masyarakat. 
 
Sidak lanjutan kini berlangsung di Pasar Kereneng, pada Minggu 26 Oktober 2025. Disana, petugas Satgas menemukan satu pengecer, yakni Toko Sembako Kamila menjual beras di atas HET. 
 
"Pemilik toko itu langsung diberi teguran tertulis dan meminta untuk segera turunkan harga," pungkasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top