https://www.traditionrolex.com/27 Satgas Covid-19 Desa Adat Yangbatu Semprotkan Disinfektan Pantau Mobilitas Penduduk, Hingga Edukasi PHBS - FAJAR BALI
 

Satgas Covid-19 Desa Adat Yangbatu Semprotkan Disinfektan Pantau Mobilitas Penduduk, Hingga Edukasi PHBS

(Last Updated On: 05/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Setelah memiliki Satgas Covid-19 hingga ke desa/kelurahan, kini desa adat di Kota Denpasar membentuk Satgas Gotong Royong Covid-19. Tak perlu waktu lama, beberapa hari setelah diintruksikan oleh Pemprov Bali, Satgas Gotong Royong Covid-19 langsung dibentuk, salah satunya di Desa Adat Yangbatu Kota Denpasar.

 

Kegiatan nyata pun langsung digalakkan, bersama Polresta Denpasar dan Polda Bali Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Yangbatu langsung menggelar penyemprotan disinfektan di seluruh jalan yang melintasi Desa Adat Yangbatu, Minggu (5/4/2020). 

Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Kanduk Supatra didampingi Ketua Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Ada Yangbatu, I Made Buda Arka di sela kegiatan menjelaskan, sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar serta Majelis Desa Adat, bahwa Desa Adat diharapkan membentuk Satgas Gotong Royong guna memerangi Covid-19 ini. Tak ingin berlama-lama, Desa Adat Yangbatu pun langsung membentuk dan merancang program kerja. “Beberapa saat setelah diintruksikan, kita langsung bentuk, beragam organisasi adat kami libatkan, mulai dari Pemangku, Sabha Desa, Kerta Desa, Pecalang, Klian Adat, Sekehe Teruna hingga Tim Medis, tentunya diharapkan dengan pembentukan Satgas Gotong Royong ini dapat memaksimalkan upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya. 

Ketua Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Ada Yangbatu, I Made Buda Arka menambahkan bahwa berbagai kegiatan telah dan akan dilaksanakan. Pertama adalah melaksanakan Matur Piuning serta menghaturkan Segehan Wong-wongan sebagai upaya pencegahan berbasis kearifan lokal, melaksanakan sosialisasi melalui penyebaran buklet, memberikan sabun sebagai bentuk sosialisasi penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), penyediaan westafel di Pura Khayangan Tiga, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pola pencegahan secara mandiri. “Kami langsung bergerak dengan melihat kondisi sosial masyarakat, sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat dimaksimalkan,” ujarnya. 

Berkaitan dengan penyemprotan disinfektan ini, pihaknya menjelaskan bahwa Desa Adat Yangbatu memiliki beberapa jalanan yang melintas. Tak jarang lantaran terletak diantara dua pusat pemerintahan, yakni Kota Denpasar dan Pemprov Bali, menjadikan jalanan di Desa Adat Yangbatu sebagai jalur alternatif, lantaran mobilitas yang terbilang tinggi diperlukan upaya pencegahan dini adanya virus di jalanan. “Dengan penyemprotan disinfektan di jalanan diharapkan mampu membunuh penyebaran virus di jalanan, mengingat Yangbatu seiring dilih menjadi jalur alternatif,” ujarnya. 

Buda Arka mengatakan bahwa kendati masih berada pada zona hijau, Desa Yangbatu harus tetap waspada. Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, pihaknya akan melaksanakan pemantauan mobilitas penduduk. Sehingga mampu memberikan data pasti tentang persebaran penduduk dan kemungkinan adanya penduduk yang memiliki riwayat dari daerah zona merah. 
“Saat ini bersama Kepala Dusun kami sedang melaksanakan pendataan mobilitas penduduk, sehingga dapat dipetakan kondisi penduduk sehingga mampu memberikan gambaran untuk mengambil langkah pencegahan dini, jadi diimbau bagi masyarakat di Desa Adat Yangbatu untuk segera melaporkan kepada Tim Satgas Gotong Royong apabila terdapat tetangga atau sanak saudara yang memiliki riwayat mengunjungi zona merah Covis-19, memili gejala Covid-19 atau sempat melaksanakan kontak dengan pasiesn baik OTG, ODP, PDP dan Pasien Positif Covid-19,” ujarnya sembari berharap wabah ini segera berlalu. (car).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Divonis 4,5 Tahun

Ming Apr 5 , 2020
Dibaca: 19 (Last Updated On: 05/04/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Dua orang pria bernama Cairul Yunus (23) dan Yadi Supriyadi (39) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dijatuhi pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan (4,5) tahun penjara.    Save as PDF

Berita Lainnya