Sasar Kendaraan Tidak Kunci Stang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

u22-pelaku-pencurian-kendaraan-bermotor-yang-berhasil-diamankan-jajaran-kepolisian-Mapolres-Buleleng
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran kepolisian Mapolres Buleleng

BULELENG-fajarbali.com | Masyarakat yang ada di Kabupaten Buleleng diharapkan tetap waspada dalam memarkir kendaraan bermotor miliknya, untuk merasakan rasa aman dalam memarkir kendaraan diharapkan agar melakukan kunci stang kendaraan. Hal itu diakibatkan karena banyaknya para pelaku criminal dengan menyasar kendaraan yang tidak terkunci stang. Dimana para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil digulung polisi setelah menerima laporan pencurian kendaraan yang terjadi di Buleleng. Dimana pelaku pertama berinisial SB (45) warga masyarakat Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng yang kini harus mendekam dibalik jeruji milik Mapolres Buleleng lantaran nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di tiga Lokasi.

Bagaimana kasus tersebut bisa terungkap? Berawal adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Vario dengan nomor polisi DK 4338 UBD milik Fadhliah (39) asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng pada tanggal 18 Oktober 2025 silam. Dimana saat itu korban sedang memarkir kendaraan miliknya di gang depan rumahnya dengan tidak menginci stang kendaraan.

Dari laporan korban, polisi melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut sehingga polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.”Awalnya kami mendapatkan informasi adanya kehilangan kendaraan bermotor dan setelah kami mendatangi rumak korban dan melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,”jelas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi yang didampingi Kasat Reskrim Mapolres Buleleng Kasat Reskrim Mapolres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat memberikan keterangan pers, Senin (10/11/2025) siang kemarin.

Dimana pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan jalan mendorong kendaraan tersebut kemudian setelah jauh dari Lokasi mengambil kendaraan, pelaku menghidupkan kendaraan hasil curian tersebut dengan memaksa menggunakan kunci T.”Saat pelaku mengambil kendaraan dengan jalan mendorong kemudian saat jalau dari Lokasi pelaku memaksa merusak atau memjebol kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T dan setelah hidup pelaku membawa kabur kendaran tersebut,”lanjut Widwan.

BACA JUGA:  Proses Awal Dana Hibah Pariwisata di Buleleng , Suyasa, Semuanya Sudah Sesuai Juknis Yang Ada

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dilokasi berbeda yakni di jalan Manggis nomor 20 Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng terhadap kendaraan bermotor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2784 UK milik Kadek Soma Andayani (42) warga masyarakat Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng serta pelaku SB juga sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama temannya berinisial SP (43) asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Dimana kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi DK 6805 TM milik Ni Kadek Rupini Nandi Lestari (19) asal kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem.

Dimana korban memarkir kendaraan dengan tidak mengunci stang kendaraan miliknya sehingga pelaku dengan gampang melarikan kendaraan miliknya dan membawa ketempat aman untuk merusak kunci dan menghidupkan kendaraan hasil pencurian tersebut.”Selain itu pelaku SB bersama dengan rekannya juga terus melakukan pencurian kendaraan di dua Lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan akhirnya kendaraan yang menjadi hasil pencurian yang sebelumnya digadaikan atau dijual akhirnya kami sita dan kini kami kembalikan kepada pemiliknya untuk dititip untuk digunakan dengan tanpa biaya,”jelas Widwan lagi. Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top