Santunan Lansia tetap Berlanjut

(Last Updated On: )

MANGUPURA – fajarbali.com | Setelah mengeluarkan inovasi dengan menerapkan program “Go Laying Adminduk” yaitu pergi melakukan pelayanan keliling administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung kembali membuat terobosan dengan menerapkan Lakamari yaitu pelayanan kependudukan malam hari.

 

Maksud dibukanya layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang memiliki kesibukan saat jam kerja. Selain itu, layanan ini juga diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukkannya. Demikian ditegaskan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AA. Ngr Arimbawa, Selasa (28/1/2020).

Wabup Suiasa mengatakan, untuk pelayanan di luar jam kerja normal sudah dilakukan mulai, Senin (27/1/2020) lalu. Hanya saja untuk sementara pelayanan terbatas baru tiga kali seminggu yaitu tiap hari Senin, Rabu dan Jumat. Khusus untuk hari Senin dan Rabu pelayanan dimulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00  wita, sedangkan untuk hari Jumat dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 Wita yang dilaksanakan oleh petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terbagi dalam tiga tim.

 

“Dengan adanya terobosan ini kami harapkan masyarakat yang punya kesibukkan saat jam kerja dapat memanfaatkan layanan ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” harapnya.

Sementara itu khusus berkaitan dengan Kartu Identitas Anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AA. Ngr Arimbawa mengatakan pelayanan dan pencetakan KIA diarahkan ke masing -masing kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dimana Camat agar berkoordinasi dengan para Kepala Sekolah yang ada di wilayahnya untuk mendata keberadaan anak-anak di masing-masing sekolah yang belum memiliki KIA. Sehingga pelayanan bisa lebih efektif dan efisien

Mantan Camat Kuta Utara yang akrab disapa Gung Arim ini juga menambahkan sebagai lembaga teknis yang mempunyai tupoksi penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengolahan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya melakukan pelayanan karena meningkatnya jumlah dan mobilitas penduduk yang mengakibatkan data base dan administrasi kependudukan belum terupdate yang terekam melalui lahir, mati, pindah, datang (Lampid) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Terlebih dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan secara Daring (Dalam Jaringan) dimana pelayanan ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dokumen yang ditandatangani secara elektronik. Apabila Kepala Dinas tidak berada di tempat atau sedang dinas ke luar maka dengan adanya sistem daring ini pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” tegasnya.(put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Teknologi Plasmacluster SHARP Cegah Virus Berbahaya dan Nonaktifkan 28 Mikroba Berbahaya

Kam Jan 30 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: )JAKARTA – fajarbali.com  I  Penyebaran virus corona yang bermula di Wuhan, Cina terus mengancam keselamatan jiwa manusia di berbagai belahan dunia. Wabahnya kian berkembang pesat karena virus pembawa pneumonia ini tersebar melalui udara. Seperti dilansir WHO, sejumlah pencegahan dini dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan diri […]

Berita Lainnya