Sambut Hari Kemerdekaan, Ribuan Napi di Lapas Bali Terima Remisi

IMG_20230817_173001

REMISI NAPI-Upacara pemberian remisi terhadap para napi pada saat HUT Kemerdekaan RI ke 78. 

 

DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 78, Pemerintah RI memberikan remisi umum kepada ribuan narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 
 
Sementara Kantor Wilayah Kemenkumham Bali turut andil dalam pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Bali. Remisi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan. 
 
Pemberian remisi juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Bali, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. 
 
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, pada Kamis 17 Agustus 2023. 
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam laporannya menyampaikan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT RI ke 78 khususnya di Provinsi Bali, Pemerintah memberikan remisi kepada 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan. Dengan rincian yang memperoleh RU-I sebanyak 3.048 orang dan RU-II sebanyak 65 orang. 
 
Adapun jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali yaitu Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.
 
Sebanyak 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU-1 70 orang dan RU-II 9 orang. 
 
"Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi. Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Anggiat Napitupulu.
 
Diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 
 
Ada beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini. R-005 
Scroll to Top