AMLAPURA – fajarbali.com | Masih simpang siurnya warga penerima bantuan sosial yang tidak boleh double, cukup memusingkan para Perbekel di Karangasem. Pasalnya, belum ada hitam diatas putih dari pemerintah yang memperbolehkan masyarakat boleh menerima bantuan meski telah diberikan bantuan sembako APBD untuk menerima bantuan Stimulus Usaha (BSU) milik Pemprov Bali.
Ketua forum Perbekel Bali, I Gede Pawana,yang juga Perbekel Desa Duda Timur Kamis (28/5/2002) , mengatakan, para Perbekel saat ini membutuhkan surat hitam diatas putih agar tidak menjadi masalah. Karena, kata Pawana, saat ini masih ada kesimpang siuran informasi di masyarakat memperbolehkan masyarakat menerima bantuan lain walau sudah menerima bantuan sembako APBD. “Kami meminta surat yang menerangkan bahwa masyarakat boleh menerima bantuan meski telah diberikan bantuan sembako APBD,” ujar Pawana.
Tanpa surat, kata Pawana, perbekel di Karangasem tidak akan berani mengeluarkan surat rekomendasi dari bupati ataupun jajaranya. Sehingga Perbekel di bawah bisa bekerja dengan baik. Kejelasan surat dari bupati kepada desa walaupun masyarakat menerima beda bulan. “Ini agar jelas, kami butuh hitam diatas putih,” ujarnya.
Selain itu, kata Pawana, pihaknya juga mempertanyakan kejelasan berapa kouta bantuan stimulus usaha (BSU) di Karangasem sehingga bisa ditotal berapa per desa mendapatkanya, mengingat pendaftarnya banyak. “Sekarang kan masih sedang hangatnya itu, makanya itulah kami meminta surat hitam diatas putih,” ujarnya lagi.
Sementara, Kadis Koperasi dan UMKM, I Nengah Toya, mengaku tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat boleh tidaknya masyarakat yang menerima bantuan double. Toya meminta agar mengkonfrimasi ke dinas Sosial Karangasem, mengingat dinsos yang mengeluarkan surat edaran. “Coba tanya ke dissos, yang mengeluarkan surat kan mereka,” ujarnya. (bud).