MANGUPURA -fajarbali.com |Ngaku sakit hati gegara diberikan Surat Peringatan ke 2 (SP 2), JS alias Anggi berniat mencuri uang Money Changer (MC) di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, secara diam-diam. Menjelang malam, wanita ini beraksi dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 57,3 juta. Kejahatan yang dilakukan Anggi tidak berlangsung lama, ia pun ditangkap Polisi.
Â
Menurut Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra, aksi pencurian ini awalnya diketahui oleh dua saksi, D dan NGA saat akan masuk kerja, pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 Wita. Kedua saksi heran, melihat kondisi kantor MC berantakan.Â
Â
Lebih kaget lagi, uang penjualan di laci kasir sudah raib. Keduanya lalu mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelakunya adalah mantan karyawan perempuan yang akrab dipanggil Anggi.Â
Â
Dalam tayangan CCTV, Anggi datang lantas mematikan mematikan stop kontak meteran di depan kantor. Selanjunya, pelaku berhasil menggasak uang di dalam MC.Â
Â
Ada uang dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 45 juta, 5 Dolar Singapura, 200 RMB dan 737 US Dollar (jika dirupiahkan menjadi Rp 12,3 juta).Â
Â
"Total kerugian MC senilai Rp 57,3 juta," beber Kapolsek Agus, pada Selasa 18 Maret 2025.Â
Â
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang menerima informasi pencurian di MC langsung menyelidiki. Pelaku Anggi berhasil ditangkap di rumah kosnya, pada Senin 17 Maret 2025.
Â
Selain pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa Iphone 13 yang dibeli menggunakan uang curian, serta sisa uang curian 731 US Dollar, dan Rp 1 juta rupiah.
Â
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui sakit hati terhadap kantornya karena diberikan SP 2 karena pulang kerja lebih awal," terang Kapolsek Agus Riwayanto.Â
Â
Dalam keteranganya, Anggi mengakui sudah merencanakan pencurian di kantor MC. Bahkan, ia membuat duplikat kunci kantor dan langsung berhenti bekerja.Â
Â
"Saat kantor sepi pada malam hari, pelaku langsung ke lokasi dan masuk menggunakan kunci duplikat," ungkapnya.Â
Â
Perwira yang pernah menjabat Kapolsek Denpasar Timur ini mengatakan pelaku Anggi sudah mengakui perbuatanya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. R-005Â