https://www.traditionrolex.com/27 Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Ajak Temannya Rampok Toko Emas - FAJAR BALI
 

Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Ajak Temannya Rampok Toko Emas

(Last Updated On: 26/09/2020)

KUTA UTARA -fajarbali.com |Polsek Kuta Utara mengungkap fakta terbaru dari aksi perampokan emas yang berlangsung di Toko Padnya Bali Gold and Silver di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara Badung, Jumat (25/9/2020) sekira pukul 11.56 wita. 

Dua dari perampok yang ditangkap seorang bernama Nengah Sudarmika (38), ternyata mantan karyawan setempat. Pria asal Buleleng ini mengaku sakit hati dipecat boosnya karena ketahuan mencuri emas. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Androyuan Elim, dari keterangan pemilik toko I Gede Padnya tersangka Nengah Sudarmika adalah benar mantan karyawannya. 

Tersangka bertubuh kecil asal Buleleng itu sudah bekerja di toko emas miliknya selama 19 tahun. Namun karena ketahuan mencuri emas, gajinya dipotong dan langsung dipecat tanpa melapor ke Polisi. 

“Tersangka bekas karyawan toko emas tapi karena mencuri dipecat sejak 1.5 tahun lalu. Dia kepergok mencuri emas lewat kamera CCTV,” ungkap Iptu Andro yang akan hijrah pindah tugas menjabat Kasat Reskrim Polres Bangli ini. 

AKP Andro mengatakan aksi perampokan ini diotaki sendiri oleh tersangka Nengah Sudarmika. Ia mengajak temannya Komang Sudisna (48) ke Denpasar untuk merampok toko emas dimana dulunya dia bekerja. “Dia mengaku sakit hati dipecat dan nekat membobol toko emas,” bebernya. 

Dengan mengendarai motor keduanya berboncengan, Komang Sudisna joki sedangkan Nengah Sudarmika yang eksekusi. Setibanya di depan estalase toko, Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 11.56 Wita, tersangka Nengah Sudarmika yang sudah menyiapkan batu paping langsung memecahkan kaca dan menggasak 1 buah kotak berisi perhiasan emas. 

Sekotak emas itu berisi 13 buah cincin emas dengan berat masing-masing cincin 15 gram. Kemudian 1 buah potongan gelang emas dengan berat 20 gram. Total kerugian pemilik toko, I Gede Padnya (60) sebesar Rp.170 juta. 

Usia merampok keduanya kabur ke Buleleng dan menyembunyikan hasil rampokan di dalam tanah depan rumah Nengah Sudarmika. 

Namun belum genap sehari diselidiki, keduanya ditangkap jajaran Polsek Kuta Utara di rumah Nengah Sudarmika di Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi mengamankan seluruh barang bukti hasil curian. 

“Rencananya hasil curian emas akan dibagi rata dan kami amankan bb ditanam di dalam tanah sambil menunggu situasi aman,” ungkap perwira asal Kupang Nusa Tenggara Timur itu. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Minta Dibebaskan, Ini Isi Pledoi Bule Irlandia yang Didakwa Menganiaya Karyawannya

Sab Sep 26 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 26/09/2020)DENPASAR –Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield, bule Irlandia yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap karyawannya, pada sidang, Kamis (24/9/2020) mengajukan pembelaan setelah dituntut 10 bulan penjara.  Save as PDF

Berita Lainnya