Sakit Ginjal, Polda Bali Tangguhkan Penahanan Boss Pengoplos Gas Elpiji

Dua Hari Lalu

(Last Updated On: )

PENGOPLOS GAS-Tersangka Wayan Rawan saat ditangkap dan ditunjukkan ke awak media di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |I Wayan Rawan yang menjadi tersangka kasus pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke 12 kg di rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu 16 Juni 2024, mendapat penangguhan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Hal ini direkomendasi penyidik karena tersangka mengalami sakit ginjal. 
 
Tersangka Wayan Rawan sudah dipulangkan penyidik ke rumahnya sejak 2 hari lalu. Warga mengaku melihat Wayan Rawan keluar masuk di rumahnya. Namun para tetangga tidak tahu menahu kenapa tersangka sudah dibebaskan. 
 
“Ia sudah ada sejak 2 hari lalu terlihat keluar masuk rumahnya,” beber warga, Minggu 30 Juni 2024. 
 
Sementara itu dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan tersangka Wayan Rawan tidak dilepas, tapi penahanannya ditangguhnya karena sakit. Kasus pengoplosan gas ini akan terus diproses. 
 
“Tersangka itu tidak dilepas tetapi ditangguhkan penahanan karena yang bersangkutan menderita sakit hati ginjal. Proses perkaranya tetap lanjut. Berkas sudah mau rampung dan dalam waktu dekat kita akan tahap satu,” ujar Kombes Jansen. 
 
Diberitakan, tersangka Wayan Rawan ditangkap di rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, pada Minggu 16 Juni 2024. Ia dijadikan tersangka kasus pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke 12 kg dan dijerat  Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
 
Tersangka mengaku sudah empat tahun menjual gas elpiji ukuran 3 Kg tanpa izin alias ilegal. Sementara praktik pengoplosan dilakukannya dua bulan terakhir. Meskipun baru dua bulan melakukan pengoplosan tersangka memiliki ratusan tabung gas berbagai ukuran, yaitu ukuran 3 Kg, 5 Kg, dan 12 Kg.  
 
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 tabung ukuran 12 Kg berisi gas dan 7 buah tabung lainnya kosong. Selain itu 107 buah tabung ukuran 3 Kg berisi gas dan 174 buah tabung lainnya kosong. Selain itu juga diamankan 15 buah pipa besi dengan panjang 15 centimeter untuk pengisian gas, satu unit mobil Suzuki carry DK 8204 FE, dan perlengkapan lainya. R-005 

Next Post

Janger Sabha Yowana Giri Usadi Desa Adat Petang Pukau Penonton dalam PKB ke-46

Ming Jun 30 , 2024
Membawakan cerita “Jana Sureng Geni” yang terinspirasi perjuangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai,
IMG-20240628-WA0033

Berita Lainnya