Diketahui, pasutri ini sudah menempati rumah batu tersebut selama 10 tahun. Pihak desa juga pernah memulangkan mereka ke rumah asalnya. Namun baru sekejap mereka kembali lagi ke rumah batu tersebut. Mereka berdalih dari kalangan kurang mampu, dan tak mampu bertahan hidup jika tinggal di desanya karena tak punya penghasilan. Apalagi istrinya dalam kondisi sakit. Jadi Repin kembali mengajak istrinya tinggal di rumah batu, sementara anaknya tinggal di desa. Dengan tinggal di rumah batu, mereka bisa hidup atas belas kasih (ngemis) warga atau pengunjung yang melintas di kawasan tersebut.
Hadir dalam penertiban ini Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Provinsi Bali Ni Wayan Rusmini, bersama Kadis Sosial Pemda Bangli Wayan Karmawan bersama tim , Kepela BKSDA Kintamani I Made Budi Adnyana bersama tim dan Satpol PP Pemda Bangli Ngakan Putu Astawa bersama tim serta petugas pengamanan dari Polres Bangli dan Polsek Kintamani sebanyak 110 orang dan TNI sebanyak 7 orang.
Tak ada perlawanan dari pasutri tersebut. Sebelum rumah batu dibongkar, mereka dievakuasi atau dipulangkan ke Banjar Serongga, Desa Songan B dengan menggunakan mobil Patroli SatPol PP Pemda Bangli didampingi Kadus Serongga Jro Wayan Selamat dan anaknya serta Bhabinkamtibmas Desa Songan B.
Selanjutnya dilakukan pengosongan barang barang milik Repin yaitu berupa ayam jantan sebanyak 2 ekor lengkap dengan sangkarnya, kasur, beras 10 kg, telor 10 butir dan pakaian layak pakai. Dan selanjutnya barang tersebut di serahkan kepada pihak keluarga.
Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran rumah batu oleh Dinas Sosial dan BKSDA Kintamani dengan menggunakan alat berupa martel dan cangkul sedangkan terhadap sisa pembongkaran berupa kayu di bakar di lokasi. Setelahnya, dipasangi baliho oleh BKSDA yang isinya "Mari jaga bersama taman bumi konservasi sebagai penunjang kehidupan".
"Pemulangan dan pembongkaran rumah batu oleh petugas dari Dinas Sosial dan BKSDA Kintamani hal ini merupakan salah satu upaya penertiban tanah negara yang merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah. Terlebih rumah batu ini tak layak huni dan sangat berbahaya kalau ditempati warga,"jelas Karmawan.
Disingggung agar yang bersangkutan tak balik lagi dengan membuat rumah batu susulan, mantan Kepala Pelaksana BPBD Bangli ini menegaskan pihaknya sudah melakukan antisipasi. Hal itu
berupa memonitor perkembangan situasi di wilayah tersebut terutama terhadap warga masyarakat yang tinggal di kawasan tanah negara sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif. "Kita akan tetap melakukan monitoring terkait perkembangan situasi pasca pemulangan dan pembongkaran rumah batu yang ada di kawasan tanah negara," tandas Karmawan.(arw)