Ricuh Proyek Lima Vila Residence, Pemilik Tanah Ancam Jika Terus Berpolemik Tanah Akan Diambil Lagi

IMG_20250627_164928
SEWA MENYEWA-Para pihak menandatangani kesepakatan sewa menyewa tanah di proyek Vila Lima Residence di Kantor Notaris. INSERT, Putu Reka (pemilik tanah, Andre warga Rusia, dan notaris).

Loading

MANGUPURA -fajarbali.com |Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung telah menyegel proyek Vila Lima Residence yang terletak di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin 16 Juni 2025. Penyegelan ini dilakukan karena pemiliknya mangkir dari pemanggilan. 
 
Padahal diketahui, proyek vila milik PT. Tumtum Tera dengan Direktur Constantin Varanita, warga Moldova, dibangun di atas dua bidang tanah sewa milik Putu Reka warga setempat. 
 
Sementara dalam proses sewa menyewa tanah, pihak pemilik tanah tidak langsung bertemu dengan Constantin melainkan seorang warga Rusia bernama Andre dan Lana. Kesepakatan perjanjian sewa menyewa dilakukan antara Lana dengan Putu Reka di kantor Notaris dan PPAT wilayah Badung, I Ketut Sugiartha, SH,MKn. 
 
Dalam perjalanannya, tanah tersebut terjadi pengalihan kontrak dari Lana ke Constantin dengan perjanjian dibuatkan di notaris yang sama. 
 
Terkait hal ini, Kuasa hukum pemilik tanah, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH angkat bicara. Ia menjelaskan penghentian proyek karena pelanggaran perizinan diantaranya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan urusan pemilik tanah. 
 
"Pemilik hanya menyewakan tanah apa adanya tanpa mengurus izin atau lainnya. Yang penting dibayar sesuai perjanjian selesai. Kalau sekarang ada masalah bukan urusan kita, malah kalau ribut terus di tanah orang nanti tanahnya kita minta lagi,” ujar I Gusti Ngurah Putu Alit Putra saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat 27 Juni 2025. 
 
Hal senada, Notaris I Ketut Sugiartha menjelaskan proses pengikatan sewa menyewa tanah sudah disetujui para pihak. Sependapat dengan pemilik tanah, Sugiartha juga mengungkap bahwa mulanya memang Lana yang menyewa, lantas dialihkan ke Constantin. Pihak Notaris tidak terlibat dalam hal sewa menyewa hingga pembangunan vila. 
 
“Semua pihak sudah tanda tangan semua, ada saksi, ada rekaman dan bukti lain yang sah,” ungkap Ketut Sugiartha saat dikonfirmasi awak media terpisah. 
 
Sugiartha menegaskan bila penghentian proyek lantaran ada pelanggaran izin bukan lagi wilayah kerja notaris. 
 
“Saya sudah melaksanakan tugas notaris. Notaris tidak pernah menawarkan tanah pemilik kepada Constantin atau PT Tutum ataupun menjanjikan apapun termasuk pengurusan izin,” tegas Sugiartha lagi. 
 
Kisruh Vila Lima Residence terungkap setelah Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu memanggil pemilik dari Lima Residence. Namun yang datang hanya perwakilan kuasa hukum. Bahkan perwakilan tersebut tidak mau menandatangani surat yang diberikan oleh Satpol PP Badung. 
 
“Kami rencananya memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tapi perwakilannya tidak berani menandatangani, dia bilang akan mencoba pemilik yang menandatangani,” ujar Gus Ratu saat dikonfirmasi Selasa 17 Juni 2025.
 
Selain melakukan pemanggilan, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di lapangan. Ternyata setelah dihentikan, pada 11 Juni 2025 masih ada aktivitas pembangunan. Sehingga pada 16 Juni 2025 langsung dipasangi Pol PP Line dan maklumat penghentian kegiatan. R-005 
Scroll to Top