Ribuan Pelanggar Prokes Covid-19 Diamankan

AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Untuk mencegah penyebaran covid-19 diwilayah Karangasem, Tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan kepolisian terus melakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Selain dikenakan berupa denda, para pelanggar dikenakan penundaan pelayanan  dan dibina secara lisan. 



Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Satpol  PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, Kamis (25/3/2021)menyampaikan, ribuan pelanggar prokes tersebut diamankan di sejumlah titik di seluruh wilayah Karangasem. Disampaikan, penertiban dilaksanakan selama masa pandemi dari awal sampai saat ini. Penerapan sanksi kepada para pelanggar prokes, kata Aditya Sugiartha,sebagai upaya efek jera dan kebaikan bersama. Dikatakan, untuk pelanggar yang didenda berjumlah 119 orang,  penundaan pelayanan 1. 475 dan dibina secara lisan sebanyak 7.555 orang. 

Baca Juga :
Bupati Sanjaya Apresiasi Mobil Listrik Bebas Polusi Produk Terbarukan PT. PLN Persero
Sambut Hut ke-59 Bank BPD Bali, Gandeng K3S Gelar Aksi Donor Darah


"Sudah ribuan kami tindak, sebagain besar ditindak dan dibina secara lisan. Setiap hari kita lakukan penertiban, lokasinya berbeda-beda sesuai jadwal," ujarnya. 

Selain menyasar pengendara di jalan raya,katanya lagi, tim gabungan juga melakukan penertiban di fasilitas umum dan tempat usaha. Disebutkanya, sebagian besar pelanggar karena tidak memakai masker. Kalaupun memakai masker, sebutnya, pemakaianya tidak tepat. Selain personal, penertiban juga dilakukan ketempat fasilitas umum.

"Untuk tempat usaha, serta fasilitas umum sebagian besar sudah mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah," ujarnya lagi. (bud)
Scroll to Top