https://www.traditionrolex.com/27 Resmikan Rumah RJ, Kajati Bali : RJ Tidak Berlaku Bagi Orang Berduit - FAJAR BALI
 

Resmikan Rumah RJ, Kajati Bali : RJ Tidak Berlaku Bagi Orang Berduit

(Last Updated On: 11/04/2022)

DENPASARFajarbali.com|Sesuai arahan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Bidang Pidana Umum agar setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) memiliki rumah Restorative Justice (RJ), Kejari Denpasar, Kamis (7/4/2022) lalu meresmikan rumah RJ Wayan Adhyaksa yang bertempat di Kantor Desa Sumerta Kelod.

Saat peresmian atau launching rumah RJ Kejari Denpasar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ade T. Sutiawarman mengatakan, terciptanya atau terlaksananya RJ tidak bisa lepas dari peran masyarakat, tokoh agama dan juga tentunya tokoh adat setempat.

“Tanpa ada peran dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama Restorative Justice tidak akan terlaksana. Karena para tokoh inilah yang nantinya ikut meyaksikan dan menandatangani berita acara Restorative Justice itu,” sebut Kajati Bali dalam sambutannya. 

Dijelaskannya, Restorative Justice  bukan untuk mengakomodir kepentingan pelaku tindak pidana, tapi untuk kepentingan korban. Selain itu Restorative Justice juga tidak berlaku bagi orang kaya atau orang berduit. 

“Kenapa RJ ini tidak berlaku bagi orang kaya, hal ini untuk  menghindari isu atau anggapan adanya transaksional dan menghapus anggapan bahwa orang kaya bisa membeli RJ,” ungka Kajati. 

Selain itu, Sutiawarman juga mengatakan bahwa Restorative Justice juga tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. Karena katanya, bagi Kejaksaan tidak mengenal yang namanya Restorative Justice untuk kasus tidak pidana korupsi. 

Restorative Justice, lanjut Sutiawarman hanya berlaku untuk kasus yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan jika ada kerugian, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. 

“Meski begitu, kembali saya tekankan bahwa Restorative Justice ini untuk kepentingan korban, bukan kepentingan pelaku tindak pidana,” pungkas Kejati.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Oknum Pegawai Pajak Pratama Badung Utara Jadi Tersangka KDRT

Sen Apr 11 , 2022
Dibaca: 15 (Last Updated On: 11/04/2022)DENPASAR–Fajarbali.com|  Save as PDF

Berita Lainnya